Dompu (Suara NTB) – Kasus penganiayaan terhadap Nurul Huda (36), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Dompu di Oman, oleh majikannya langsung ditangani KBRI Oman dan Kepolisian setempat. Selain mendapat perlindungan, Nurul Huda yang menjadi PMI secara resmi ini akan langsung dipulangkan ke Indonesia setelah diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian Oman, Senin, 1 April 2024.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu, Miftahul Su’adah, ST yang dikonfirmasi, Minggu, 31 Maret 2024 mengatakan, langsung memberikan perhatian pasca viralnya kasus penganiayaan terhadap Nurul Huda oleh anak dan istri majikannya di Oman. Pihaknya langsung menghubungi keluarganya di Kandai Satu Dompu pada Sabtu (30/3) dan memberikan laporan ke BP3MI NTB dan melaporkan ke Kementrian Luar Negeri dan KBRI Oman.
Hingga Sabtu malam waktu Indonesia, Nurul Huda masih disekap oleh majikannya setelah dianiaya. Informasi ini langsung disampaikan ke BP2MI NTB, Kementrian Luar Negeri dan KBRI Oman. Sehingga KBRI Oman bergerak cepat dan mengadukan ke kepolisian setempat. KBRI bersama PMI di Oman juga memberikan respons dengan mendatangi kediaman majikan Nurul Huda.
Pada Minggu pagi waktu Indonesia, Nurul Huda sudah dibebaskan oleh majikannya. Bahkan semua kewajiban majikan atas Nurul Huda sudah diselesaikan. “Tadi saat saya kontak langsung ke Nurul Huda, dia akan terbang kembali ke Indonesia nanti malam atau besok setelah memberikan keterangan ke Kepolisian (Oman),” katanya.
Ia pun mengaku bersyukur, Nurul Huda yang menjadi PMI sejak 2015 ini berangkat secara legal. Sehingga saat ada masalah, proses penyelesaian dengan cepat dilakukan oleh pemerintah. Nurul Huda sudah 3 kali berganti majikan dan pada majikan saat ini baru bekerja selama 16 bulan. “Dia berangkat secara legal. Dokumennya lengkap, sehingga mudah diselesaikan saat ada masalah,” katanya.
Miftahul Su’adah mengaku, telah menyampaikan perkembangan kasus ini ke Bupati dan Sekda Dompu. Keduanya menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada berbagai pihak yang ikut membantu menyelesaikan masalah Nurul Huda, sehingga dengan cepat diselesaikan. (ula)