Mataram (Suara NTB) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan potensi kerawanan korupsi dari pengurusan perizinan. Kerawanan ini telah diantisipasi dengan memastikan pelayanan dilaksanakan secara transparan. Demikian disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Mataram, Ir. H. Amiruddin dikonfirmasi pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Amir mengatakan, Komisi Antirasuah telah menyampaikan sembilan poin pada perizinan strategis berkaitan dengan kendala pemrosesan dalam perizinan, perizinan yang memiliki potensi kerawanan korupsi, upaya perbaikan dan inovasi untuk percepatan perizinan dan lain sebagainya. Proses perizinan menggunakan sistem online dan pihaknya sifatnya sebagai instansi administrasi mengeluarkan izin. Sementara, kewenangan untuk menentukan perizinan itu bisa dikeluarkan atau tidak tergantung dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Saat ini, pengurusan izin yang berbayar hanya pada persetujuan bangun gedung atau sebelumnya disebut dengan izin mendirikan bangunan. “Jadi, pembayarannya dilakukan secara online atau transfer bank,” jelasnya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota Mataram ini menambahkan, apabila dalam sistem informasi manajemen persetujuan bangunan maka akan langsung diproses.
Pengurusan perizinan dipastikan tidak ada mendahulukan siapapun dengan dalih kedekatan atau mengeluarkan sejumlah uang. Pelayanan sesuai dengan urutan.
Kadang kala diakui, terjadi keterlambatan disebabkan untuk pemenuhan terhadap komitmen perizinan sebagai persyaratan ditentukan. “Kadang kala tidak sesuai dengan persyaratan yang diminta,” ujarnya.
Celah praktik korupsi sebenarnya tidak ada, karena perizinan seluruhnya gratis kecuali PBG. Untuk kanal pengaduan pelanggaran dari pengurusan izin katanya, tidak disediakan. Pemohon dipersilakan datang langsung ke kantor untuk mendapatkan layanan atau mengadu.
Amir memastikan kemudahan-kemudahan dalam pelayanan perizinan telah dilakukan termasuk memangkas waktu penertiban dari sebelumnya 22 hari menjadi 4 hari. Oleh karena itu, rentang waktu pengurusan dan birokrasi perizinan dipersingkat maka potensi kerawanan korupsi tidak ada. “Jadi dulu semuanya di DPMPTSP. Kalau sekarang dikembalikan di OPD teknis. Kami hanya memproses administrasinya saja,” demikian kata dia. (cem)



