Selong (Suara NTB) – Bupati Lombok Timur (Lotim), H. Haerul Warisin mengingatkan seluruh kepala sekolah (Kepsek) penerima program revitalisasi pendidikan agar tidak menganggap remeh aspek administrasi dalam pelaksanaannya.
Peringatan tersebut disampaikan H. Iron, sapaan Bupati Lotim saat memberikan arahan kepada para kepala sekolah penerima program revitalisasi di Lombok Timur di Pendopo Bupati Lotim Senin (21/9/2026). Ia menilai masih terdapat kepala sekolah yang belum sepenuhnya memahami tata kelola administrasi, khususnya dalam pelaksanaan program yang menggunakan pola swakelola.
Tahun ini, sebanyak 214 sekolah di Kabupaten Lombok Timur menerima program revitalisasi. Dengan pola swakelola, kepala sekolah dan pihak terkait memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh tahapan program berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Haerul, mekanisme swakelola bukanlah hal baru. Namun, minimnya pemahaman terhadap administrasi dapat menimbulkan persoalan apabila tidak segera diantisipasi.
“Saya sampaikan ke Kadis paling tidak bisa saling mengingatkan. Karena sudah ada bukti di mana ada satu lokasi yang bermasalah,” ujar H. Iron.
Ia menegaskan, ketidakpahaman terhadap tata kelola administrasi dapat berujung pada persoalan yang lebih serius, termasuk persoalan hukum. Karena itu, para kepala sekolah diminta tidak menjalankan program berdasarkan asumsi maupun informasi yang belum jelas.
H. Iron meminta kepala sekolah memperhatikan tiga hal utama dalam mengelola program revitalisasi, yakni transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian. Pertama, seluruh proses pengelolaan program harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, setiap pekerjaan dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang jelas. “Akuntabel, harus ada bukti. Apapun yang dikerjakan harus dengan bukti yang jelas,” tegasnya.
Ketiga, kepala sekolah diminta berhati-hati ketika menandatangani dokumen. Ia mengingatkan agar tidak ada kepala sekolah yang menandatangani dokumen tanpa memahami isi dan konsekuensinya.
Naik Empat Kali Lipat
Di sisi lain, Haerul mengungkapkan jumlah sekolah penerima program revitalisasi di Lombok Timur meningkat signifikan. Dari sebelumnya 60 sekolah, kini jumlah penerima mencapai 214 sekolah. Menurut Haerul, tambahan alokasi tersebut merupakan hasil dari upaya dan komunikasi yang dilakukan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat sepanjang 2025.
“Jumlah revitalisasi yang didapatkan saat ini bukan semata-mata didapatkan dengan mudah. Tapi ini merupakan bentuk ikhtiar yang dilakukan pemerintah daerah. Tahun 2025 kami selalu bolak-balik ke Jakarta, dalam rangka apa, dalam rangka memajukan Lombok Timur, dan Alhamdulillah inilah hasilnya,” ungkapnya.
Ia menyebut komunikasi dilakukan dengan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), untuk memperjuangkan tambahan program revitalisasi bagi sekolah-sekolah di Lombok Timur. “Ini belum selesai kita ikhtiarkan, pasti akan bertambah,” ujarnya.
Dengan meningkatnya jumlah sekolah penerima program, Haerul meminta seluruh kepala sekolah semakin berhati-hati dalam pelaksanaannya. Ia juga mengingatkan agar kepala sekolah tidak segan bertanya apabila terdapat aturan maupun mekanisme yang belum dipahami. “Ikuti semua aturan yang ada,” ujar Bupati.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim, H. M. Nurul Wathoni menjelaskan jumlah sekolah rusak di Kabupaten Lotim cukup besar. Besar harapannya program yang kata Presiden akan berakhir sampai tahun 2028 ini bisa menyentuh semua sekolah rusak di Kabupaten Lotim.
Guna melakukan pengawasan program revitalisasi ini, Kemendikbud sudah bersurat ke Kejaksaan untuk melakukan pengawasan. Dikbud Lotim sendiri juga secara khusus meminta kejaksaan dan inspektorat untuk turun melakukan pengawasan pelaksanaan prorgam.
Jumlah akumulasi dana yang diberikan masing-masing sekolah tidak diketahui detail oleh Dikbud. Sepengetahuan Kepala Dinas Dikbud Lotim, nominalnya beragam, ada yang sampai Rp3,5 miliar untuk satu sekolah.
Mengingat besarnya dana dikelola secara swakelola di sekolah ini, Dikbud secara khusus meminta dilakukan pengawasan ke Kejaksaan dan Inspektorat.
“‘Memang program revitalisas ini harus dikawal oleh kejaksaan, itu ada-ada surat resmi dan kejaksaan juga setiap hari Sabtu beliau-beliau turun untuk memastikan pelaksanaan revitalisasi dilakanakan dengan baik di semua satuan pendidikan,” terangnya.
Ditambahkan, usulan siapa sekolah yang akan diberikan program revitalisasi ini langsung dilakukan oleh sekolah. Pihak Dikbud tidak ada intervensi. Termasuk dalam pelaksanakan teknis di lapangan setelah dana diterima. (rus)



