BerandaPOLHUKAMPOLITIKKomisi IV DPRD NTB Kejar Target Tuntaskan Pembahasan Raperda Pertambangan Rakyat

Komisi IV DPRD NTB Kejar Target Tuntaskan Pembahasan Raperda Pertambangan Rakyat

Mataram (Suara NTB) – Komisi IV DPRD NTB terus bergerak maraton melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertambangan Rakyat. Saat ini tahapannya masih pada menggali masukan dari stakeholder terkait.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB, Sudirsah Sujanto menyampaikan bahwa seluruh masukan stakeholder akan diramu menjadi satu konstruksi Raperda. Ia berharap pembahasan tidak berlarut-larut.

Dia mengatakan semangat pemerintah daerah dan DPRD dalam pembetukan Raperda pertambangan rakyat tersebut untuk menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat

“Targetnya bukan sekadar melahirkan regulasi. Tapi bagaimana tata kelola pertambangan rakyat memberikan kepastian hukum, menjaga lingkungan, memperkuat pengawasan, membuka ruang bagi masyarakat lokal, serta memastikan manfaat pertambangan dirasakan daerah terdampak,” ujarnya.

Sudirsah mengatakan Raperda harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah terdampak. Karena itu pelibatan stakeholder tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap norma dalam Raperda memiliki landasan hukum yang jelas sekaligus dapat diterapkan di lapangan.

‘’Kami dari Komisi IV sudah mengundang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Biro Hukum,” ungkapnya.

Sejumlah pasal menjadi perhatian dalam pembahasan. Di antaranya Pasal 5 dan Pasal 6 yang mengatur pembagian kewenangan dalam pengelolaan pertambangan. Termasuk keterkaitan antara izin pengelolaan, izin usaha pertambangan, kegiatan pemurnian, hingga kewenangan sektor perindustrian.

”Komisi IV bersama stakeholder mendorong adanya kejelasan mekanisme koordinasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan usaha pertambangan,” jelasnya.

Senada dengan itu anggota Komisi IV, Syamsul Fikri mengingatkan agar Raperda tetap berada pada koridor hakikat pertambangan rakyat sebagaimana semangat Kepmen Nomor 18. Ia juga menyoroti potensi pembiayaan ganda dalam pemenuhan kewajiban terhadap masyarakat terdampak.

“Apakah perlu ada pengembangan masyarakat di daerah terdampak? Ini perlu dirumuskan secara tepat, termasuk bagaimana pembiayaannya agar tidak terjadi pembebanan ganda,” ujarnya.

Fikri juga mendorong kejelasan kontribusi pertambangan rakyat terhadap APBD. Selain itu, ia mengusulkan keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi dalam penguatan tata kelola pertambangan rakyat.

Catatan lain disampaikan terkait penggunaan istilah “lingkar tambang”. Ia mengusulkan istilah tersebut diganti menjadi “daerah terdampak”. Istilah itu dinilai lebih mencerminkan masyarakat dan wilayah yang menerima dampak sosial, ekonomi maupun lingkungan dari aktivitas pertambangan.

Termasuk disoroti akses menuju lokasi pertambangan. Aktivitas pembukaan lahan harus memperhatikan penggunaan jalan umum agar tidak mengganggu fasilitas publik. Pengawasan juga perlu diperkuat untuk mencegah lokasi pertambangan dimanfaatkan sebagai tempat persembunyian maupun jalur kendaraan ilegal. (ndi)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO