Mataram (Suara NTB) – Direktorat PPA-PPO Polda NTB menahan satu tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris. Tersangka berinisial BI itu sebelumnya diduga melakukan kekerasan seksual di sebuah hostel di kawasan Mandalika, Lombok Tengah.
Direktur Ditres PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, Selasa (22/9/2026) mengatakan, tersangka merupakan karyawan di hostel tempat korban menginap.
Polisi kini menyangkakan Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
“Tersangka BI kini telah ditahan di Rutan Polda NTB sejak 17 September 2026 lalu,” katanya.
Adapun polisi menangani perkara ini berdasarkan laporan pada 15 September 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 168 pada 16 September 2026.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, perkara ini langsung kami tingkatkan ke tahap penyidikan pada 16 September 2026,” sebutnya.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu buah flashdisk berisi foto dan video kedekatan pelaku dan korban, satu buah celana dalam warna hitam, satu buah baju warna putih. Serta satu lembar hasil visum yang dikeluarkan oleh Bali International Hospital tertanggal 11 September 2026 serta didukung hasil Visum RS Bhayangkara Mataram. (mit)



