Mataram (Suara NTB) – Rencana perluasan landfill Tempat Pembuangan Akhir (TPA) regional Kebon Kongok batal tahun ini akibat tidak adanya anggaran. Akibatnya, Pemprov NTB mengambil langkah pembatasan ritase atau pembuangan volume sampah dari Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.
Pembatasan ritase ini berlaku mulai pekan lalu, semula volume sampah yang bisa ditampung oleh TPA mencapai 450 ton sehari, kini menjadi 200 ton. Pembatasan ini, dinilai menjadi solusi jangka pendek guna memperpanjang usia TPA yang berada di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Lombok Barat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi, mengatakan proyek perluasan landfill tersebut kembali diusulkan pada APBD murni tahun 2027 mendatang.
“Karena tidak anggaran, mudah-mudahan tahun depan,” ujarnya, kemarin.
Untuk perluasan landfill membutuhkan anggaran senilai Rp35 miliar. Lahan yang digunakan berada antara landfill lama dan landfill baru yang saat ini digunakan sebagai jalan. Luas lahan yang akan digunakan menjadi tempat pembuangan sampah tersebut hanya 27 are. Meski begitu, bisa menambah usia pakai TPA Kebon Kongok menjadi dua tahun.
“Kita akan kembangkan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) harus ada teknologi masuk di situ,” katanya.
Ia melanjutkan, Pemprov NTB tengah membidik investasi bidang energi sampah yang dibiayai melalui Danantara, khusus bagi provinsi yang memproduksi sampah kurang dari 1000 ton perhari. Karena di NTB tidak ada TPA yang menampung hingga 1000 ton volume sampah per hari, sehingga perlu adanya persetujuan dari bupati dan wali kota se Pulau Lombok agar bersedia mengumpulkan seluruh sampah yang dihasilkan daerah setiap harinya.
Bahkan saat ini sudah ada investor asal Belanda yang serius ingin mengembangkan proyek ini, Pemprov NTB memiliki waktu dua tahun untuk menuntaskannya sesuai dengan usia TPA Kebon Kongok. “Syaratnya harus mendapat persetujuan dari bupati dan wali kota,” sebutnya.
Selain Belanda, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Irnadi Kusuma, mengatakan telah ada empat Penanam Modal Asing (PMA) dan sejumlah Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) yang berencana berinvestasi untuk pengadaan PLTSa di NTB.
“Jadi rata-rata kendalanya itu di pemenuhan kebutuhan sampah. Kita masih rendah di NTB, belum bisa. Kalau yang menjajaki itu banyak sekali, lebih dari empat investor,” ujarnya.
Bahkan, salah satu investor dikatakan telah membeli lahan di kawasan Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Lombok Barat. Pembelian lahan oleh investor tersebut, sambungnya perlu diantisipasi karena Pemprov NTB belum mengetahui apakah telah sesuai dengan tata ruang.
“Kalau misalnya mereka mau mengembangkan itu untuk industri, dan tata ruangnya tepat, industri aman, lancar sudah itu,” lanjutnya.
Irnadi menyampaikan, beberapa investor asing langsung menawarkan nilai investasi kepada Pemprov. Namun, ia mengaku tidak bisa buka-bukaan karena belum ada yang berani memulai investasi dengan kapasitas sampah yang dimiliki NTB. “Jadi kami masih wait and see dulu untuk EBT dari sektor sampah,” katanya. (era)



