Praya (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab Loteng) telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp72 miliar untuk penanganan jalan kabupaten di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2026 ini. Dengan alokasi anggaran sebesar itu, setidaknya 30 kilometer jalan rusak ditargetkan bisa dituntas sampai akhir tahun 2026 mendatang.
Demikian diungkapkan Wakil Bupati (Wabup) Loteng, Dr. H. M. Nursiah, S.Sos., M.Si., kepada awak media di kantornya, Rabu (23/9). Diakuinya, jika dilihat dari panjang ruas jalan kabupaten yang belum mantap (rusak) saat ini alokasi anggaran tersebut memang masih kurang. Karena itu, tidak semua ruas jalan kabupaten yang akan ditangani di APBD perubahan tahun ini.
Pemkab Loteng dalam hal ini akan fokus pada ruas-ruas jalan yang memang kondisi kerusakannya sudah sangat parah. Termasuk ruas jalan yang ada di wilayah perbatasan serta jalan akses ekonomi masyarakat.
“Untuk ruas jalan yang akan ditangani, kita lihat tingkat kerusakannya serta tingkat kebutuhan ekonominya. Termasuk ruas-ruas jalan di wilayah perbatasan juga jadi salah satu yang kita pertimbangkan untuk ditangani di APBD perubahan tahun ini,” jelasnya.
Ia mengatakan, terbatasnya jumlah anggaran yang tersedia membuat pemerintah daerah harus benar-benar selektif dalam menentukan ruas jalan mana saja yang akan ditangani. Hal ini agar tepat sasaran dan kebutuhan. Jadi ruas jalan yang ditangani memang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat luas guna menunjang aktivitas ekonomi hingga mendukung pengembangan pariwisata.
Menurutnya, tidak mesti jalan utama. Jika memang ruas jalan tersebut sangat penting bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat, ruas jalan itulah ditangani. Itulah yang saat ini sedang didiskusikan dengan DPRD Loteng.
“Saat ini pemerintah daerah bersama Banggar DPRD Loteng sedang diskusi menetapkan ruas-ruas jalan kabupaten mana saja yang akan ditangani. Dengan anggaran yang tersedia di APBD perubahan tersebut,” ujar Ketua DPD II Partai Golkar Loteng ini.
Apakah dengan sisa waktu yang ada ruas-ruas jalan rusak tersebut akan bisa ditangani sampai akhir tahun 2026? Nursiah menjelaskan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Loteng pastinya sudah melakukan perhitungan yang matang terkait hal tersebut.
Targetnya, bulan September ini pembahasan APBD perubahan 2026 sudah selesai dibahas. Dengan begitu, bulan Oktober mendatang proses pengerjaan ruas-ruas jalan rusak yang akan ditangani dari APBD perubahan sudah bisa mulai dieksekusi.
“Soal Waktu, Dinas PUPR (Loteng) pastinya sudah ada perhitungannya. Bulan September ini pembahasan APBD perubahan selesai dilakukan. Bulan Oktober pengerjaan ruas jalan rusak sudah bisa dimulai. Jadi akhir tahun pengerjaan ruas jalan diharapkan sudah bisa selesai,” tandas mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng ini. (kir)



