DINAS Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) terus berupaya memastikan kenyamanan berinvestasi di Lotim. Kepala DPMPTSP Lotim, Sosiawan Putraji menyampaikan, pihaknya menyelesaikan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) 2026–2045.
“Bentuknya nanti Peraturan Bupati tentang RUPM,” terang Sosiawan Putraji menjawab Suara NTB, Rabu (23/9/2026).
Langkah tersebut sesuai arahan Bupati Lotim, H. Haerul Warisin. Koordinasi dan konsolidasi ke Bagian Hukum dalam rangka penyusunan Perbup sudah dijalankan. Pada 2027, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) RUPM akan masuk ke dalam program prioritas.
“Dokumen RUPM ini sangat penting untuk memastikan bahwa penanaman modal menjadi instrumen transformasi ekonomi daerah. Investasi di Lombok Timur diharapkan tidak terhenti pada penambahan nilai modal, tetapi mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat produktivitas, memperluas pasar komoditas lokal, mendorong hilirisasi, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Sosiawan.
Dokumen RUPM tersebut berisi daftar portofolio investasi yang siap digerakkan untuk kemajuan ekonomi daerah di Kabupaten Lombok Timur. Dengan penyusunan Perbup, pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam memberikan kenyamanan investasi di Lotim.
“Sesuai arahan Pak Bupati untuk memetakan potensi investasi jangka panjang,” tambahnya.
Melalui RUPM dan regulasi turunannya, diharapkan iklim investasi di Lombok Timur semakin terarah, nyaman, dan berkelanjutan, serta mampu memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (rus)



