Mataram (suarantb.com) –
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, menegaskan Desa Taman Ayu, Kabupaten Lombok Barat, tetap menjadi penerima Program Desa Berdaya Tahun 2026. Anggarannya ditempatkan dalam APBD Perubahan 2026 sehingga pencairannya mengikuti mekanisme APBD Perubahan.
Penegasan tersebut disampaikan Jubir Pemprov yang akrab disapa Aka ini di Kantor Gubernur NTB, Jumat (25/9/2026), menanggapi pemberitaan mengenai pertanyaan Kepala Desa Taman Ayu terkait belum cairnya anggaran Program Desa Berdaya.
“Pertama, kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Desa Taman Ayu. Apa yang disampaikan melalui media menunjukkan perhatian serius pemerintah desa agar program ini segera dapat dinikmati masyarakat. Bagi Pemprov NTB, ini merupakan hal positif sekaligus menjadi perhatian agar pelaksanaan Desa Berdaya, khususnya yang dianggarkan melalui APBD Perubahan, berjalan cepat dan sesuai ketentuan,” kata Aka.
Ia menjelaskan, Desa Taman Ayu memang menjadi lokasi peluncuran Desa Berdaya Transformatif pada 16 Desember 2025, dan saat itu Desa Taman Ayu juga sudah dipastikan masuk dalam daftar tambahan penerima Program Desa Berdaya Tahun 2026 sebagai bagian dari kebijakan Gubernur untuk memperluas cakupan penerima program. Karena pembahasan APBD Murni 2026 saat itu telah memasuki tahap akhir, penganggarannya ditempatkan melalui APBD Perubahan 2026.
Untuk dimaklumi pada 2026, Program Desa Berdaya Tematik dialokasikan untuk 257 desa/kelurahan, terdiri atas 148 desa/kelurahan melalui APBD Murni dan 109 desa/kelurahan melalui APBD Perubahan. Desa Taman Ayu termasuk dalam kelompok penerima yang dianggarkan melalui APBD Perubahan. Selain itu, Taman Ayu juga mendapatkan Program Desa Berdaya Transformatif.
“Jadi perlu kami tegaskan, bukan berarti Desa Taman Ayu tidak mendapatkan Desa Berdaya. Desanya masuk sebagai tambahan penerima dan anggarannya sudah ditempatkan dalam APBD Perubahan 2026,” tegas Aka.
Menurutnya, penambahan penerima merupakan bagian dari kebijakan Gubernur NTB agar semakin banyak desa dapat memperoleh manfaat program di tengah keterbatasan fiskal daerah.Karena saat ini telah memasuki akhir September, Aka meminta seluruh desa yang masuk dalam APBD Perubahan, termasuk Taman Ayu, aktif memastikan kesiapan administrasi dan perkembangan proposal masing-masing.
“Mulai Oktober, desa agar aktif mengecek kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Dukcapil (DPMPD Dukcapil) Provinsi NTB apakah proposalnya sudah lengkap atau masih ada yang perlu diperbaiki. Jangan menunggu. Pemerintah desa harus aktif dan perangkat daerah juga harus aktif mendampingi,” ujarnya.
Atas arahan Gubernur, Kadis DPMPD Provinsi NTB, juga sudah diperintahkan untuk menyiapkan tim khusus dalam mempercepat pelaksanaan Desa Berdaya pada APBD Perubahan, sekaligus melakukan pendampingan dan pengawasan. DPMPD Dukcapil juga diminta menyediakan nomor layanan resmi yang dapat dihubungi desa untuk konsultasi dan penyelesaian kendala administrasi.
Aka menegaskan, tidak ada biaya apa pun dalam proses tersebut. Desa diminta tidak memberikan uang kepada pihak mana pun yang mengaku dapat membantu mempercepat pencairan.
“Jika ada pihak yang meminta biaya atau mengatasnamakan program, segera laporkan melalui saluran resmi yang disediakan DPMPD Dukcapil atau melalui kanal SP4N-LAPOR yang merupakam layanan resmi pemerintah Indonesia untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan pelayanan publik secara terpusat, dan ini di kelola okeh Tim khusus pada Kominfotik. Kita ingin program ini berjalan transparan, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
“Sekali lagi, terima kasih kepada Kepala Desa Taman Ayu dan Desa Taman Ayu tetap penerima Program Desa Berdaya. Anggarannya ada dalam APBD Perubahan 2026 dan pencairannya mengikuti mekanisme yang berlaku. Yang kita pastikan sekarang adalah seluruh prosesnya berjalan cepat, tertib dan sesuai aturan,” pungkas Aka. (r)



