HASIL uji laboratorium akhirnya mengungkap penyebab ratusan siswa di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mengalami keracunan makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 11 September 2026 lalu.
Sesuai laporan yang diterima Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), keracunan makanan disebabkan adanya cemaran bakteri e-coli yang ditemukam pada dua jenis makanan yang disajikan dapur SPPG MB. Masing-masing pada menu ayam saus dan selada.
Adapun dua jenis menu makanan lainnya yakni stik tempe dan kebab dinyatakan tidak tercemar atau memenuhi syarat untuk dikonsumsi. “Hasil uji menyebutkan di menu ayam saus dan selada dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tercemar. Di dugaan tercemar bakteri E-Coli,” ungkap Asisten II Setda Loteng Drs. Lalu Rinjani, M.Si., kepada Suara NTB, Kamis (24/9).
E-coli atau Escherichia coli sendiri merupakan kelompok bakteri yang umumnya hidup di usus manusia dan hewan sehat. Sebagian besar jenis E-coli tidak berbahaya dan justru berfungsi membantu proses pencernaan. Namun ada beberapa jenis tertentu yang dapat menghasilkan racun dan menyebabkan infeksi serius.
Dikatakannya, pasca kasus dugaan keracunan makanan yang dialami sebanyak sekitar 352 siswa dari lima sekolah di Kecamatan Batukliang, ada empat menu makanan yang diamankan dan diuji sampelnya di laboratorium. Hasilnya dua menu makanannya dinyatakan aman dan dua menu lainnya dinyatakan tercemar bakteri e-coli. akibat dari kasus keracunan makanan tersebut dapur SPPG MB kemudian sudah mendapat sanksi suspend atau pemberhentian operasional untuk sementara waktu selama 20 hari.
Dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Loteng dr. Mamang Bagiansah, mengatakan untuk mengantisipasi kasus keracunan MBG terulang kembali pihaknya akan lebih memperketat pengawasan terhadap dapur SPPG yang ada.
Salah satunya melalui pengetat syarat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari dapur SPPG yang ada. Di mana untuk bisa memperoleh SLHS pihak dapur harus bisa memenuhi semua standar keamanan makanan yang ditemukan.
Jika tidak, maka SLHS-nya tidak akan diterbitkan. Konsekuensinya, maka dapur SPPG tersebut tidak akan bisa beroperasi kembali.”Syarat untuk tetap beroperasi harus mengantongi SLHS. Kalau tidak ada SLHS dapur tidak bisa beroperasi,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, saat ini hampir semua dapur SPPG di Loteng masa berlaku SLHS akan habis tahun ini. Karena dulu saat diterbitkan, masa berlakunya hanya satu tahun. Mengingat, kalu itu dapur SPPG baru awal-awal beroperasi dan masih dalam tahap percepatan. Jadi masih banyak yang harus dipenuhi untuk bisa memperoleh SLHS sebenarnya.
“Tapi kalau SLHS setelah ini masa berlakunya selama lima tahun. Maka persyaratanya amat sangat ketat. Hanya dapur yang benar-benar memenuhi syarat saja yang bisa memperoleh SLHS,” tegasnya. (kir)



