MUNCULNYA kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah (Loteng) mengundang keprihatinan kalangan DPRD Loteng. Pihak DPRD mendorong ada upaya lebih serius untuk mencegah terjadinya kasus tersebut di masa yang akan datang. Bila perlu, Kementerian Agama (Kemenag) bisa membangun satu sistem pengawasan khusus terhadap pesantren, sehingga proses pengawasan bisa berjalan optimal.
Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Loteng, Adi Bagus Karya Putra, kepada Suara NTB saat ditemui di Gedung DPRD Loteng, Jumat (25/9), menjelaskan, perlu ada sistem pengawasan khusus di pesantren, karena karakter pesantren berbeda dengan lembaga pendidikan pada umumnya. Di mana pesantren kebanyakan menjalankan pendidikan di asrama.
Antara santri dengan para pengasuh juga memiliki hubungan kuat yang di satu sisi bisa memberikan nilai positif. Namun, di sisia lain juga berpotensi memicu persoalan jika tidak ada pengawalan melekat di dalamnya.
“Sehingga Kemenag dalam hal ini perlu memiliki sistem pengawasan khusus,” jelasnya.
Pengawasan khusus tersebut bisa diawali dengan penguatan database pesantren yang aktif dan terdaftar. Kemudian Kemenag perlu membuat standar minimum perlindungan santri serta melakukan pemeriksaan sekaligus pembinaan secara berkala.
Tidak hanya itu, perlu juga diatur mekanisme pengaduan langsung. Di mana santri bisa melakukan pengaduan atau laporan terhadap tindakan pelecehan atau sejenisnya yang tidak melalui pengasuh yang berpotensi menjadi pihak terlapor. “Evaluasi terhadap pola pengasuhan dan pengawasan malam hari juga harus diperkuat,” imbuhnya.
Pemerintah daerah dalam hal ini juga harus ikut mengambil peran dengan turut melakukan pengawasan dan harus dilakukan sejak dini. Tidak hanya bertindak begitu ada kasus terjadi. Upaya pencegahan juga harus diperkuat dan memastikan setiap korban terlindungan.
Dengan upaya bersama tersebut, ke depan diharapkan pondok pesantren bisa menjadi ruang yang aman, bermartabat serta bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak atau santri. Terutama kasus kekerasan atau pelecehan seksual.
“Dan, setiap dugaan tindak pidana apalagi pelecehan sesuai harus diproses sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada impunitas, tidak boleh ada intimidasi terhadap korban, dan tidak boleh ada lembaga pendidikan yang menganggap perlindungan anak sebagai sekadar formalitas administrasi,” tandas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Loteng ini. (kir)



