BerandaNTBLOMBOK TIMURFraksi Gerindra Soroti Sejumlah Rencana Strategis Eksekutif dalam APBD Perubahan Lombok Timur

Fraksi Gerindra Soroti Sejumlah Rencana Strategis Eksekutif dalam APBD Perubahan Lombok Timur

Selong (Suara NTB) – Fraksi Partai Gerindra DPRD Lombok Timur (Lotim) menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap rencana dan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026. Sorotan tersebut mencakup peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), lonjakan belanja barang dan jasa, besarnya SILPA, pengurangan Belanja Tak Terduga (BTT), hingga rencana pembiayaan rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong.

Ketua Fraksi Gerindra, Muallami, mengatakan masukan tersebut disampaikan sebagai bagian dari fungsi DPRD dalam mengawasi sekaligus memberikan catatan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Ditanya mengapa mengkritik ketuanya yang sekarang menduduki jabatan sebagai Bupati Lotim? Muallani menjawab apa yang disampaikan itu sebagai masukan biasa dan normatif dalam setiap agenda sidang paripurna.

Menurutnya, secara prinsip eksekutif telah memahami tata kelola APBD, baik untuk program fisik maupun nonfisik. Namun, setiap program yang dimasukkan dalam APBD Perubahan harus memperhatikan batas waktu pelaksanaan agar tidak berakhir menjadi anggaran yang tidak terealisasi.

“APBD Perubahan sudah jelas porsinya. Eksekutif sudah paham soal tata kelola. Baik program fisik maupun nonfisik sudah tahu deadline waktu. Kalau diprogramkan tetapi tidak selesai, itu juga salah,” kata Muallami.

Ia menegaskan, program yang masuk dalam APBD Perubahan semestinya telah melalui perencanaan yang matang dan mempertimbangkan waktu efektif pelaksanaan.

“Sudah dirancang, perencanaannya matang. Berani eksekutif memasukkan program yang sifatnya sampai akhir, harus jelas deadline waktunya,” ujarnya.

Meski demikian, Fraksi Gerindra mengaku tetap memiliki kekhawatiran terhadap kemampuan eksekutif menuntaskan seluruh program dalam waktu yang tersedia.

Muallami mengatakan DPRD tetap mempercayakan pelaksanaan kepada pemerintah daerah, sembari meminta agar seluruh program dipastikan tidak molor.

“Sekarang ada rasa khawatir juga, apakah terekseskusi sesuai. Kita percayakan kepada eksekutif. Pastikan tidak akan molor,” katanya.

Salah satu perhatian utama Fraksi Gerindra adalah target PAD yang dalam APBD Perubahan disebut meningkat sebesar Rp13,419 miliar lebih atau sekitar 2,30 persen.

Fraksi Gerindra menyoroti bahwa kenaikan tersebut didominasi oleh penerimaan retribusi dari RSUD Soedjono Selong dan puskesmas.

Gerindra menilai peningkatan PAD pada dasarnya merupakan hal positif. Namun, fraksi tersebut mempertanyakan apabila peningkatan pendapatan daerah justru terlalu bergantung pada fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Menurut Fraksi Gerindra, sektor kesehatan merupakan pelayanan dasar dan bukan semata-mata sumber pendapatan daerah.

Karena itu, fraksi meminta penjelasan apakah kenaikan target retribusi kesehatan berasal dari peningkatan jumlah pasien dan inovasi layanan atau justru akibat kenaikan tarif layanan dasar.

Fraksi Gerindra juga meminta adanya jaminan bahwa pasien peserta BPJS kelas III dan masyarakat miskin tidak dibebani biaya tambahan apabila terdapat kebijakan kenaikan tarif.

Belanja Barang dan Jasa Bertambah Rp142,4 Miliar

Sorotan berikutnya diarahkan pada sektor belanja daerah. Dalam APBD Perubahan, belanja daerah disebut mengalami penambahan sekitar Rp298,265 miliar atau naik 9,62 persen.

Di tengah penurunan belanja pegawai sekitar Rp21,046 miliar, Fraksi Gerindra menyoroti kenaikan belanja barang dan jasa yang mencapai sekitar Rp142,494 miliar.

Fraksi Gerindra meminta pemerintah daerah membuka secara transparan rincian penggunaan tambahan anggaran tersebut.

Pertanyaan yang diajukan bukan hanya mengenai nominal, tetapi juga seberapa besar anggaran tersebut benar-benar memberikan dampak langsung kepada masyarakat dibandingkan dengan kebutuhan operasional birokrasi.

Gerindra mendorong agar belanja daerah memberikan stimulus yang lebih besar terhadap perekonomian masyarakat, antara lain melalui pengadaan alat pertanian, dukungan bagi UMKM maupun program padat karya.

Fraksi tersebut juga mempertanyakan kemampuan pemerintah daerah menyerap tambahan anggaran dalam waktu efektif APBD Perubahan yang relatif singkat tanpa mengabaikan ketentuan pengadaan barang dan jasa.

SILPA Rp102,6 Miliar Dipertanyakan

Fraksi Gerindra turut menyoroti SILPA tahun sebelumnya yang tercatat lebih dari Rp102,699 miliar.

Bagi Fraksi Gerindra, angka tersebut perlu dievaluasi secara serius untuk mengetahui apakah terjadi persoalan dalam perencanaan maupun pelaksanaan program pemerintah daerah.

Gerindra meminta pemerintah daerah menjelaskan OPD mana saja yang menjadi penyumbang terbesar SILPA tersebut.

Fraksi tersebut juga meminta adanya evaluasi terhadap kinerja OPD agar persoalan rendahnya penyerapan anggaran tidak berulang pada tahun-tahun berikutnya.

Pertanyaan lainnya menyangkut pengurangan Belanja Tak Terduga (BTT) sekitar Rp5,125 miliar sehingga tersisa sekitar Rp21 miliar.

Fraksi Gerindra mempertanyakan dasar kajian risiko pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan tersebut, terutama mengingat kondisi cuaca dan potensi bencana hingga akhir tahun masih dapat berubah.

Pemerintah daerah diminta menjelaskan sumber pendanaan alternatif apabila terjadi kondisi darurat yang membutuhkan anggaran, sementara BTT yang tersedia tidak mencukupi.

Soroti Tata Kelola Keuangan RSUD Soedjono Selong

Fraksi Gerindra juga mempertanyakan pos pembiayaan yang berkaitan dengan RSUD Soedjono Selong.

Dalam dokumen penjabaran yang menjadi perhatian fraksi, terdapat pengeluaran pembiayaan sekitar Rp23 miliar untuk pembayaran utang RSUD. Pada sisi lain, terdapat penerimaan berupa pinjaman daerah dari RSUD sebesar sekitar Rp18,5 miliar.

Fraksi Gerindra meminta pemerintah daerah menjelaskan hubungan kedua pos tersebut serta mekanisme tata kelolanya.

Gerindra bahkan meminta dilakukan audit kinerja keuangan RSUD Soedjono Selong untuk memastikan pengelolaan keuangan rumah sakit berjalan secara transparan dan akuntabel.

Rehabilitasi Masjid Agung Rp50 Miliar

Rencana pembiayaan tahun jamak untuk rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong dengan nilai sekitar Rp50 miliar juga menjadi perhatian Fraksi Gerindra.

Muallami mengatakan fraksinya menghormati dan mendukung visi pembangunan Lombok Timur yang religius. Namun, menurutnya, besaran anggaran tersebut tetap harus dihitung secara cermat dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan lainnya.

“Normatif semua, terkait tahun jamak. Sudah jelas dijelaskan dalam pengantar Bupati. Tinggal jajaran DPRD mengetahui keuangannya. Eksekutif memberikan sumbernya,” ujar Muallami.

Fraksi Gerindra meminta agar skema pembiayaan tahun jamak tersebut tidak mengganggu kesehatan postur APBD.

Fraksi juga meminta pemerintah daerah menyampaikan skema arus kas atau pembagian beban anggaran proyek setiap tahunnya.

Selain itu, apabila rehabilitasi Masjid Agung tidak mengubah struktur utama bangunan dan lebih berfokus pada arsitektur interior, eksterior serta taman, Gerindra meminta Detail Engineering Design (DED) disampaikan kepada DPRD untuk dikaji.

Langkah tersebut, menurut fraksi, diperlukan untuk memastikan nilai proyek Rp50 miliar memiliki dasar perhitungan yang jelas dan wajar.

Atas seluruh catatan tersebut, Fraksi Gerindra meminta Bupati Lombok Timur memberikan jawaban resmi terhadap sejumlah pertanyaan yang diajukan dalam pembahasan APBD Perubahan.

Muallami menegaskan, masukan yang disampaikan fraksinya merupakan bagian dari fungsi DPRD sebagai mitra pemerintah daerah.

“Masukan. Berhubung deadline waktu, masukkan. Kawan yang baik selalu memberikan masukan. Kita juga bagian dari pemerintah daerah,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan waktu pelaksanaan menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian karena APBD Perubahan memiliki waktu efektif yang terbatas.

Fraksi Gerindra pada akhirnya meminta agar setiap program yang telah dimasukkan dalam APBD Perubahan benar-benar dapat dilaksanakan sesuai perencanaan, tepat waktu, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kepada masyarakat.

Wakil Bupati Lotim, H. Edwin Hadiwijaya saat dikonfirmasi menyampaikan semua pertanyaan fraksi termasuk Gerindra akan dijawab langsung lewat sidang paripurna nantinya.

 “Kalau soal singkatnya pembahasan, saya kira irama Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang harus diatur. Yang menyiapkan dokumen itu TAPD, sehingga ini yang mungkin perlu diatur,” ujarnya.

Dijelaskan, meski pembahasan dinilai singkat, proses tersebut disebut masih berada dalam batas waktu yang ditetapkan. Penyampaian dalam rapat paripurna berlangsung pada 25 September, sementara batas penetapan APBD Perubahan disebut jatuh pada 30 September.

Batas waktu tersebut berkaitan dengan ketentuan bahwa perubahan APBD harus ditetapkan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Karena itu, 30 September menjadi tenggat penting dalam proses penetapan APBD Perubahan.

Jika APBD Perubahan tidak ditetapkan hingga batas waktu tersebut, pemerintah daerah berisiko tidak dapat menggunakan perubahan anggaran, termasuk memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) melalui mekanisme APBD Perubahan.

Dalam kondisi tersebut, anggaran induk tetap menjadi acuan sementara. Penggunaan mekanisme Peraturan Kepala Daerah (Perkada) juga menjadi konsekuensi yang perlu diperhatikan apabila APBD Perubahan tidak dapat ditetapkan sesuai tenggat.

Karena itu, ketepatan waktu penyampaian dokumen serta pengaturan ritme pembahasan antara TAPD dan DPRD dinilai menjadi hal penting agar proses pembahasan APBD Perubahan dapat berjalan lebih optimal tanpa terbentur batas waktu penetapan. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN








VIDEO