BerandaNTBKOTA MATARAM86 LPK Diminta Perbarui Data, Disnaker Mataram Ancam Sanksi yang Tak Laporkan...

86 LPK Diminta Perbarui Data, Disnaker Mataram Ancam Sanksi yang Tak Laporkan Kegiatan

Mataram (Suara NTB) — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram meminta 86 Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang terdata di Kota Mataram untuk memperbarui data dan memastikan status operasionalnya. LPK juga diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan pelatihan secara berkala.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat yang dikirimkan kepada seluruh LPK sejak awal 2026. Pembaruan data dilakukan untuk memastikan LPK yang terdaftar masih aktif beroperasi atau sudah tidak menjalankan kegiatan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Ida Wayan Putra Ekantara, mengatakan pembaruan data diperlukan agar pemerintah memiliki data yang valid mengenai kondisi LPK di Kota Mataram.

“Karena ada LPK yang terdata aktif, tetapi tidak melakukan pelatihan. Jangan sampai terindikasi ketika menerima bantuan baru mereka menyatakan aktif,” ujarnya, Selasa (29/9).

Melalui surat tersebut, Disnaker juga meminta LPK memperbaiki dan melengkapi dokumen perizinannya. Hal itu penting karena izin operasional LPK memiliki masa berlaku selama lima tahun.

Putra mengatakan LPK yang tidak memenuhi permintaan pembaruan data dalam batas waktu yang telah ditentukan akan diberikan teguran. Proses pembaruan dan pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi yang telah disediakan.

Sementara itu, terhadap LPK yang ditemukan tidak memiliki legalitas atau diduga tidak beroperasi sesuai ketentuan, Disnaker akan memberikan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku. Sanksi dapat diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga penutupan.

“Di aturan kita tidak berhak menutup langsung, tetapi ada teguran-teguran. Bahkan kalau mengeluarkan ancaman penutupan itu juga kita tidak boleh, ada prosedurnya,” jelasnya.

Putra mengungkapkan, sejumlah LPK juga telah diberikan surat teguran karena tidak melaporkan status perizinannya. Apabila diketahui sudah tidak beroperasi, Disnaker dapat melakukan penonaktifan atau suspend terhadap LPK tersebut sesuai prosedur.

Dari 86 LPK yang terdata, Disnaker Kota Mataram hingga kini masih melakukan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan. Evaluasi dilakukan setelah LPK diminta melaporkan kegiatan sekaligus memperbarui data perizinan dan informasi lainnya.

“Sampai sekarang masih kita evaluasi berapa yang belum masuk laporannya di aplikasi,” kata Putra.

Adapun data yang wajib dilaporkan LPK meliputi identitas lembaga, struktur kepengurusan, jenis program pelatihan, jumlah peserta, jadwal dan waktu pelaksanaan, sumber pembiayaan, jumlah lulusan, hingga data penempatan kerja. (pan)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN








VIDEO