BerandaNTBJaksa Cocokkan LPJ dengan Kegiatan di Kasus Dugaan Korupsi KPU Lobar

Jaksa Cocokkan LPJ dengan Kegiatan di Kasus Dugaan Korupsi KPU Lobar

Mataram (Suara NTB) – Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram masih mendalami penggunaan dana hibah Rp24 miliar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat (Lobar).

Salah satu yang kini ditelusuri adalah kesesuaian antara kegiatan yang tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan pelaksanaan di lapangan.

Kasi Pidsus Kejari Mataram, I Made Juri Imanu, Selasa (29/9/2026) mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan. Penyidik masih perlu memeriksa sejumlah pihak dalam pelaksanaan kegiatan Pilkada 2024 itu.

“Ngomongin Pilkada kami perlu memeriksa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS),” katanya.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan kegiatan yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban benar-benar dilaksanakan. Penyidik akan mencocokkan keterangan saksi dengan LPJ yang telah diserahkan KPU Lobar.

“Misalnya dia bilang tidak ada, jadi kan fiktif kegiatannya. Kalau tidak ada bisa kita anggap ini kerugian negara,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Senin (28/9/2026), penyidik memeriksa Kasubag Teknis KPU Lombok Barat, Muhamad Heri Wijaya. Heri menyebut, tidak ada pelanggaran dalam penggunaan anggaran Rp24 miliar oleh KPU Lobar.

“Kalau mereka pasti tidak ada pelanggaran. Kita masih mencari alat bukti,” ucap Juri menanggapi pernyataan Heri tersebut.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik juga telah berkoordinasi dengan auditor untuk menyamakan persepsi terkait pemeriksaan penggunaan anggaran KPU Lobar.

“Kami juga diarahkan, nanti mereka (auditor) juga akan meminta data-data yang diperlukan,” terangnya.

Penyidik Kejari Mataram dalam kasus ini telah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Oleh karena itu, jaksa menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Adapun pengusutan berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke Kejari Mataram. Penyidik kemudian menelusuri dugaan penyimpangan, termasuk perubahan proposal pengajuan hibah yang diduga dilakukan tanpa persetujuan pemberi hibah. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN








VIDEO