Praya (Suara NTB) – Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Tengah (Loteng) mencatat baru sekitar 300 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Loteng yang mengajukan sanggahan terkait temuan afiliasinya dengan aplikasi judi online (judol). Angka itu sangat minim dari total 11 ribu lebih rekening penerima PKH yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersangkut akun judol.
Dinsos Loteng pun mendorong para penerima PKH untuk lebih pro aktif melapor jika rekening PKH-nya ditemukan tersangkut akun judol. Pasalnya, jika tidak ada sanggahan atau pun klarifikasi dari penerima PKH, maka bantuannya tidak akan bisa diterima lagi.
Demikian diungkapkan Kepala Dinsos Loteng, H. Masnun, kepada Suara NTB, Selasa (29/9). Ia mengatakan, sesuai kebijakan pemerintah pusat, setiap rekening penerima PKH tidak akan menerima bantuan lagi dari pemerintah pusat. Bantuan baru akan dipulihkan jika pemilik rekening PKH tersebut mengajukan sanggahan yang menyatakan kalau penerima PKH tersebut bukan pelaku judol. sanggahan itu dilengakapi bukti pendukung sah.
Ia juga menyampaikan, saat ini pemeritah membuka ruang bagi penerima PKH yang rekeningnya tersangkut akun judol untuk mengajukan sanggahan. “Penerima PKH bisa melakukan sendiri sanggahan secara mandiri atau bisa meminta bantuan petugas pendamping PKH terdekat,” tegasnya.
Terkait perubahan status desil di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), hal sama yang juga bisa dilakukan oleh masyarakat. Terutama masyarakat penerima bantuan sosial yang berada di desil I sampai V bisa mengajukan perubahan desil jika status desil saat ini dirasa tidak sesuai.
“Perubahan desil bisa diajukan dengan melampirkan foto rumah tampak depan, ruang tamu serta kamar mandi. Dilengkapi surat keterangan dari desa,” sebut mantan Camat Pringgarata ini.
Pengajuan perubahan desil bisa dengan difasilitasi pendamping desa atau operator desa, jika tidak bisa melakukannya secara mandiri. Dari pantuan, sejauh ini sudah ribuan penerima bantuan yang ajukan perubahan desil. Hal itu bisa salah satunya bisa dilihat dari perubahan data penduduk di desil yang ada. Terutama di desil I.
“Sampai September ini jumlah penduduk di desil I hingga V jumlahnya terus bertambah. Dengan penambahan terbanyak itu di desil I hingga 8 ribu lebih. Di mana jumlah penduduk di desil I awalnya sekitar 55 ribu jiwa sekarang angkanya sudah di angka 63 ribu,” ungkap Masnun.
Perubahan desil tersebut tidak otomatis langsung membuat penduduk tersebut masuk sebagai penerima bantuan sosia, kendati sebelumnya masuk sebagai penerima bantauan. Mereak harus tetap harus melalui proses pengusulan kembali ke pemerintah pusat. Soal masuk atau tidak sebagai penerima bantuan sosial, keputusan akhir tetap kembali kepada pemerintah pusat. (kir)



