BerandaNTBLOMBOK TENGAHDugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Naik Penyidikan

Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Naik Penyidikan

Praya (Suara NTB) – Satreskrim Polresta Lombok Tengah (Loteng) telah menaikkan status penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati oleh oknum mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Jonggat dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Setelah sebelumnya penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Loteng selesai memeriksa terlapor AIS, pada Senin (28/9).


Sampai saat ini, total sudah ada sembilan orang yang dimintai keterangan, termasuk saksi korban dan saksi terlapor. Meski demikian, penyidik masih belum sampai pada penetapan tersangka, karena masih ada saksi dan keterangan tambahan yang perlu dilengkapi lagi.


“Status penanganan perkara sudah ditingkat ke penyidikan. Tapi belum sampai ke penetapan tersangka,” sebut Kasi Humas Polresta Loteng, Iptu Brata Kusnadi kepada Suara NTB, di ruang kerjanya, Selasa (29/9).


Ia mengatakan, penyidik masih harus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Termasuk memeriksa beberapa orang sanksi tambahan lagi serta melengkapi bukti pendukung lainya sebelum sampai ke penetapan tersangka.
“Setelah sini (pemeriksaan terlapor) masih ada pemeriksaan saksi-saksi lainya,” sebutnya.


Ia menambahkan, pihak kepolisian akan berupaya semaksimal mungkin untuk bisa menuntaskan kasus tersebut secepatnya. Untuk itu, dukungan dari semua pihak sangat diharapkan. Terutama para saksi, ketika diminta datang supaya bisa kooperatif, sehingga proses penyidikan bisa sesuai yang diharapkan.


Terpisah, Kuasa Hukum terlapor AIS, Yudha Aditya M., mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi penanganan hukum yang dilakukan Polresta Loteng. Dan, berharap kasusnya bisa segera tuntas secepatnya. Tidak berlarut-larut agar fakta yang sebenarnya bisa terjawab.


Pihak terlapor sendiri menegaskan tetap koorperatif dan mengaku siap datang kapan saja diminta pihak kepolisian, karena pihak terlapor merasa sangat yakin tidak pernah melakukan pelecahan seksual yang dituduhkan. Bantahan tersebut juga sudah disampaikan ke penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat pemeriksaan, Senin (28/9).


Terlapor, tegasnya siap membuktikan kalau dirinya tidak melakukan yang dituduhkan. Itu semua hanya fitnah. “Terlapor dalam hal ini merasa difitnah dan siap membuktikan diri tidak melakukan tindakan pelecehan seksual yang dituduhkan,” tandas Yudha.


Dalam hal ini, pihaknya juga berharap masyarakat tidak mengambil kesimpulan ataupun asumsi yang tidak mendasar terkait kasus yang ada. Sampai ada putusan hukum yang jelas. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Soal siapa yang benar, biarkan nanti proses hukum yang menjawab. (kir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN








VIDEO