Taliwang (Suara NTB) – Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat memastikan review anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2026,terancam molor. Target yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dinilai cukup sulit dikejar, karena keterbatasan sumber daya manusia Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Inspektur KSB, Tajuddin mengatakan proses review terhadap APBD 2026 masih berlangsung di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Progresnya belum seragam dengan beberapa OPD baru mencapai sekitar 50 persen. Sementara, OPD lainnya telah merampungkan hasil evaluasi anggaran. “Target penyelesaian review sesuai arahan KPK saat koordinasi ditetapkan tanggal 2 Oktober, tapi sepertinya sulit terkejar karena SDM kami terbatas,” kata Tajuddin saat diwawancarai, Selasa (29/9).
Ia menjelaskan, keterbatasan SDM menjadi salah satu alasan review untuk sementara difokuskan hanya pada APBD 2026. Inspektorat dan OPD dinilai tidak memungkinkan melakukan review terhadap seluruh dokumen anggaran secara bersamaan dalam waktu yang sama.
“Dalam rapat internal kami sepakati APBD 2026 saja. Baru kemudian APBD tahun-tahun sebelumnya sebagaimana arahan KPK,” ujar Tajuddin.
Inspektorat memeriksa aspek perencanaan dan penganggaran program pada masing-masing OPD. Pemeriksaan dilakukan terhadap data dan dokumen yang disampaikan OPD sebagai bahan untuk memastikan kesesuaian perencanaan dan penganggaran program.
Tajuddin menyebut, proses review tidak menghadapi kendala yang bersifat teknis. Namun, pemenuhan data membutuhkan koordinasi dan kehati-hatian karena kondisi pelaksanaan program di setiap OPD berbeda. Sebagian program sudah masuk tahap eksekusi, sedangkan lainnya belum dilaksanakan. “Mana yang perlu dilengkapi, mana yang sudah masuk ranah eksekusi akan dilakukan tindak lanjut pada kesempatan berikutnya. Kalau yang belum kita review,” jelasnya.
Review tersebut juga mencakup program pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang menjadi bagian dari perhatian sesuai arahan KPK. Setelah seluruh proses review selesai, hasilnya akan diekspos kepada Bupati KSB. Sementara hak ekspos menjadi kewenangan sekretaris daerah. “Soal hasilnya nanti itu nanti Pak Sekda yang akan sampaikan selaku steering commite,” cetus mantan Kepala DPMD KSB ini.
Tajuddin berharap review APBD 2026 dapat dirampungkan paling lambat dalam 10 hari pertama Oktober 2026.(bug)



