Mataram (Suara NTB) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram menonaktifkan titik parkir di pinggir Jalan Mahoni, Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, tepatnya di samping Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTB atau Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
Penonaktifan tersebut dilakukan karena titik parkir dinilai sudah tidak representatif setelah adanya pelebaran Jalan Mahoni. Selain itu, aktivitas parkir di lokasi tersebut berada di atas trotoar sehingga berpotensi mengganggu akses pejalan kaki.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin, mengatakan titik parkir tersebut telah dinonaktifkan sejak pelebaran Jalan Mahoni pada 16 September 2026.
“Sudah dihapus karena tidak representatif karena ada pelebaran jalan dan parkirnya di trotoar. Trotoar itu hak pejalan kaki,” ujar Zulkarwin, Rabu (30/9).
Setelah titik parkir tersebut dinonaktifkan, Dishub Kota Mataram berencana merelokasinya ke kawasan Islamic Center atau area Bank NTB Syariah.
Zulkarwin menegaskan, apabila masih terdapat juru parkir yang mengaktifkan kembali kegiatan parkir di lokasi tersebut, petugas lapangan Dishub Kota Mataram akan melakukan penertiban sekaligus pengawasan.
“Nanti kita lakukan pengawasan di lokasi supaya tidak memarkirkan kendaraan di sana,” katanya.
Zulkarwin mengonfirmasi bahwa titik parkir di Jalan Mahoni sebelumnya telah terdaftar secara resmi dalam sistem SiJUKIR. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk menentukan lokasi baru sebagai titik parkir pengganti.
“Jadi nanti kita koordinasikan dengan kecamatan dan kelurahan untuk titik parkir barunya, apakah di area Islamic Center atau Bank NTB Syariah,” jelasnya.
Terkait dampak penonaktifan satu titik parkir terhadap penerimaan retribusi parkir sebagai pendapatan asli daerah (PAD), Zulkarwin mengatakan hal tersebut akan ditutupi dengan penambahan 19 titik parkir baru.
Setoran retribusi dari titik parkir di Jalan Mahoni sebelumnya mencapai sekitar Rp60 ribu per hari dengan asumsi 20 hari kerja dalam sebulan. Dengan demikian, potensi penerimaan dari titik tersebut mencapai sekitar Rp1,2 juta per bulan.
Mantan Camat Selaparang itu mencatat, hingga September 2026, jumlah titik parkir yang dikelola dan terdaftar dalam sistem SiJUKIR mencapai 789 titik. Jumlah tersebut termasuk 19 titik parkir baru. (pan)



