Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali melakukan penyesuaian kebijakan perpajakan daerah melalui Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyesuaian ini mulai berlaku 1 Oktober 2026.
Penyesuaian itu utamanya pada tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
PIt. Kepala Bapenda Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan kebijakan tersebut merupakan baqian dari upaya menghadirkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan.
“Penyesuaian tarif ini tidak dilakukan secara seragam terhadap seluruh masyarakat. Pemerintah Provinsi NTB menerapkan pendekatan yang lebih selektif dengan mempertimbangkan karakteristik objek pajak dan kemampuan kelompok wajib pajak yang menjadi sasaran kebijakan,” ujarnya, Rabu, 30 September 2026.
Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 150 CC untuk sepeda motor, dan di bawah 1.500 CC untuk kendaraan roda empat, tarif PKB nya tetap yaitu 1,025 persen. Sementara, untuk kendaraan di atas 150 dan 1.500 CC dilakukan penyesuaian dari tarif sebelumnya, yakni dari 1,025 persen menjadi 1,075 persen.
Dilakukan juga peningkatan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor khusus untuk penggunaan bahan bakar pada sektor industri dan pertambangan, dengan tarit sebesar 7,5 persen. Sementara itu, penggunaan bahan bakar yang berkaitan dengan kebutuhan transportasi masyarakat dan angkutan umum tetap dengan tarif lama sebesar 5 persen.
Terpisah, Sekretaris Bapenda NTB, M. Zuhudy, mengatakan, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal berencana memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang rutin membayar pajak.
“Jadi rencana awal kami ketika ada wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo, kita berikan diskon. Misalkan tiga bulan sebelumnya sudah membayar untuk motor itu kita kasih 10 persen potongan pajaknya,” bebernya.
Sementara untuk kendaraan roda empat, besaran insentif direncanakan lebih rendah, sekitar 5 persen. Adapun bagi wajib pajak yang membayar satu bulan sebelum jatuh tempo, besaran diskon kembali diturunkan.
“Terus kalau dia bayar satu bulan sebelumnya, kita turunkan lagi diskonnya menjadi 5 persen untuk motor, mobil jadi 2,5 persen,” ungkapnya.
Menurutnya, pemberian insentif tersebut merupakan salah satu upaya untuk mendorong masyarakat membayar pajak kendaraan tepat waktu. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan langkah untuk meningkatkan penerimaan pajak dari kendaraan luar daerah. Hal tersebut akan dilakukan setelah revisi Perda itu berlaku.
“Dengan berlakunya revisi PDRD itu, kami akan mencoba untuk melakukan penerimaan kendaraan luar daerah melalui operasi gabungan,” sambungnya.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah akan mengingatkan pemilik kendaraan luar daerah agar segera melakukan mutasi kendaraan. Selain mutasi, pemilik kendaraan luar daerah juga akan dikenakan kewajiban lapor. “Dan kami kenakan mereka itu wajib lapor. Jadi kalau tidak diwajib lapor, nanti kami minta bantuan rekan kami, mitra kami untuk melakukan penerimaan,” pungkasnya. (era)



