Tanjung (Suara NTB) – Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), menyepakati postur rancangan APBD Perubahan tahun 2026, pada deadline waktu, Rabu (30/9/2026) malam. Sebelum agenda penyampaian akhir fraksi-fraksi, Badan Anggaran DPRD Lombok Utara lebih dulu menyampaikan hasil pembahasan anggaran bersama eksekutif.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD KLU, M. Indra Darmaji Asmar, ST., mengungkapkan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa, Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
“Sesuai ketentuan tersebut, Bupati Lombok Utara telah menyampaikan rancangan Perda tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2026 kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, sambung Darmaji, DPRD KLU melaksanakan sejumlah agenda rapat. Mulai dari Rapat Paripurna mendengar Penjelasan Kepala Daerah terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Rapat Internal Banggar DPRD, dan Rapat Banggar DPRD bersama TAPD.
Proses pembahasan Perubahan RAPBD tahun anggaran 2026, walaupun dilaksanakan dalam waktu cukup singkat yang disebabkan oleh keterlambatan penyampaian Rancangan Perubahan APBD oleh Kepala Daerah dikarenakan adanya tahapan proses Reviu yang dilaksanakan oleh Inspektorat, tetapi tetap mengacu kepada tahapan dan proses pembahasan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam Pembahasan Banggar bersama TAPD, telah menyepakati beberapa hal, di antaranya; pada Belanja Modal Jalan, yakni Belanja modal Ruas Jalan Telok Dalam-Orong Ramput, digeser menjadi ruas jalan Penjalin-Cupek yang akan dilaksanakan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, untuk ruas jalan Cupek-Sira, akan dianggarkan pada APBD 2027.
“Hal ini sesuai dengan penjelasan Pemerintah Daerah bahwa ruas halan tersebut akan dianggarkan melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK),” ujar Darmaji.
Banggar juga menegaskan satu poin pembahasan lagi, yakni terhadap beberapa kebijakan Strategis Daerah. Kebijakan yang belum selaras dengan KUPA-PPAS tahun anggaran 2026 telah dilakukan koreksi dan disepakati untuk dilakukan penyempurnaan.
Sedangkan pada postur Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan RAPBD tahun 2026, DPRD menyepakati nomonal sesuai pembahasan sebelumnya. Meliputi, Pendapatan Daerah sebesar Rp1.079.758.453.124,33 yang terdiri dari; Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp393.518.547.800,33; Pendapatan Dana Transfer sebesar Rp677.297.206.024,00; Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp8.942.699.300,00.
Sementara, postur Belanja Daerah disepakati sebesar Rp1.200.924.918.564,33, dengan nominal Penerimaan pembiayaan sebesar Rp126.166.465.440,00. Penerimaan tersebut dikeluarkan untuk pembiayaan sebesar Rp5 miliar, sehingga penerimaan pembiayaan Netto menjadi sebesar Rp121.166.465.440,00. (ari)



