Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) kembali menyiapkan anggaran sekitar Rp24 miliar untuk menanggung iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Anggaran tersebut disiapkan dalam APBD Perubahan 2026 dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Lombok Timur, Muhammad Zaedar Rohman mengatakan, kebutuhan anggaran untuk menanggung iuran PBPU yang menjadi tanggungan Pemkab Lotim secara keseluruhan mencapai sekitar Rp136 miliar.
Jumlah tersebut diperuntukkan bagi lebih dari 200 ribu penduduk Lombok Timur yang masuk dalam skema kepesertaan yang iurannya ditanggung pemerintah daerah. “Besaran dana yang disiapkan di APBD Perubahan ini sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Zaedar, kepada Suara NTB, Jumat (2/10/2026).
Zaedar menjelaskan, pembayaran iuran dilakukan secara bertahap. Hingga Juli 2026, Pemkab Lotim telah membayarkan sekitar Rp77 miliar. Sementara hingga Desember, total pembayaran diproyeksikan mencapai sekitar Rp96 miliar.
Menurut dia, pembayaran tidak dapat dilakukan sekaligus karena pemerintah daerah juga masih menunggu realisasi sejumlah sumber pendapatan daerah, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) 2026.
Meski kebutuhan yang dihitung BPJS Kesehatan mencapai Rp136 miliar, Zaedar mengatakan angka tersebut tidak serta-merta langsung disetujui seluruhnya oleh pemerintah daerah. Pemkab Lotim masih melakukan verifikasi terhadap data kepesertaan untuk memastikan masyarakat yang mendapatkan bantuan iuran benar-benar memenuhi kriteria dan tepat sasaran.
Verifikasi dilakukan bersama dinas terkait. Pemerintah daerah, kata Zaedar, juga terus berupaya mencari tambahan anggaran agar kewajiban pembayaran iuran dapat dipenuhi secara optimal.
Ia menegaskan, Pemkab Lotim tetap memiliki komitmen untuk membayar iuran peserta PBPU yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun, kemampuan fiskal daerah harus menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran anggaran. Zaedar mengatakan penyusunan APBD tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan pembayaran iuran JKN.
Pemerintah daerah juga harus membiayai berbagai kebutuhan pembangunan lainnya, termasuk pembangunan infrastruktur kesehatan serta infrastruktur dasar yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, apabila seluruh anggaran daerah dialokasikan untuk membayar iuran JKN, maka sejumlah program pembangunan lain berpotensi tidak dapat dilaksanakan.
“Bisa saja didonasikan semuanya. Akan tetapi terancam yang lain tidak bisa dilaksanakan. Jadi kita coba pastikan penyusunan penganggaran ini semua bisa tersentuh,” katanya.
Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Adrika Wendi menyampaikan, pihaknya telah melayangkan tagihan kepada Pemkab Lombok Timur terkait pembayaran iuran PBPU yang menjadi tanggungan pemerintah daerah. Total keseluruhan iuran yang harus ditanggung Pemkab Lotim mencapai sekitar Rp136 miliar.
Dengan adanya rencana tambahan anggaran sekitar Rp24 miliar melalui APBD Perubahan, pemerintah daerah berharap pembayaran kewajiban tersebut dapat terus dilakukan secara bertahap.
Di sisi lain, proses verifikasi data kepesertaan menjadi bagian penting agar anggaran yang dikeluarkan benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima bantuan iuran. (rus)



