BerandaNTBSUMBAWAProgram Dana KRABAT di Sumbawa Macet

Program Dana KRABAT di Sumbawa Macet

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sumbawa mengaku program Dana Kredit Sahabat (KRABAT) yang digulirkan pemerintah macet. Berdasarkan data dari 126 desa penerima hanya beberapa yang berjalan sebagaimana peruntukannya.

“Banyak terjadi kemacetan di masyarakat, karena banyak yang menganggap dana tersebut merupakan hibah pemerintah. Sehingga mereka tidak mau mengembalikan dana yang mereka pinjam,” kata Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Sumbawa, I Made Patrya kepada Suara NTB, Jumat (2/10).

Ia menjelaskan, program dana Krabat sengaja digulirkan pemerintah untuk membantu 25.307 petani miskin yang tersebar di 126 desa. Pola penyaluran dana itu melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di masing-masing desa.

BUMDes nantinya menyalurkan dana tersebut dalam bentuk simpan pinjam ke masyarakat. Sesuai Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 dijelaskan mengenai plafon nilai pinjaman kepada masyarakat dengan bunga yang sangat rendah.

“Masyarakat yang akan melakukan peminjaman dibatasi nilainya dan yang paling tinggi sebesar Rp5 juta. Namun dalam pelaksanaannya, minim pengembalian atas pinjaman yang diberikan,” ujarnya.

Pemerintah Sumbawa saat ini mengkaji untuk merevisi Perbup nomor 1 tahun 2017 tersebut. Tujuannya agar dana yang macet tersebut bisa dikembalikan ke desa melalui BUMDes,termasuk pengalihan dana yang masih tersedia di kas BUMDes untuk pengembangan usaha lainnya.

Saat ini pemerintah juga tengah mempercepat proses penghimpunan terhadap data desa penerima program dana Krabat tersebut. Pasalnya, besar bantuan di masing-masing desa sekitar Rp200 juta yang dihajatkan untuk membantu masyarakat dalam pengembangan usahanya.

“Kita lagi menghimpun data-data desa penerima program termasuk masyarakat yang melakukan peminjaman. Salah satunya yang menjadi atensi yakni yang macet,” tambahnya.

Ia menyebutkan, beberapa persoalan sehingga dana tersebut macet. Selain masyarakat yang tidak mengembalikan dana yang mereka pinjam, persoalan lainnya terjadi pergantian pengurus di masing-masing BUMDes termasuk penyimpangan atas penggunaan anggaran itu. Hal tersebut mengakibatkan, pembukuan terhadap peminjaman dana tidak terdokumentasi dengan baik. Khusus untuk penyimpangan terhadap penggunaan itu, pelaku sudah divonis 8 tahun penjara.

“Inilah yang sedang kita telusuri terhadap penggunaan dana tersebut, termasuk merevisi atas Perbup yang telah ditetapkan sebelumya,sehingga dana yang macet tersebut, bisa kembali ke BUMDes,” pungkasnya. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN










VIDEO