PEMERINTAH Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, masih mempertimbangkan pemasangan bronjong di Lingkungan Karang Monjok yang rusak akibat luapan air saat banjir pada 7 Juli 2025 lalu.
Rencana pemasangan bronjong tersebut terkendala keberadaan sejumlah rumah warga yang berdiri di sempadan Sungai Ancar. Jika bronjong dipasang, rumah-rumah tersebut berpotensi terdampak.
Lurah Mataram Timur, Ryan Hadi Utama, mengatakan pemasangan bronjong di lokasi tersebut tidak dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan keberadaan rumah warga. “Kalau mau dibronjong, habis rumah itu,” ujarnya, Minggu (4/10).
Ia menjelaskan, persoalan utama di lokasi tersebut adalah keberadaan rumah warga yang dibangun di atas tanah yang berada di area sempadan sungai. Kondisi itu membuat pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil langkah agar tidak menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat.
Menurut Ryan, persoalan tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian Wali Kota Mataram. Namun, setelah melalui sejumlah kajian dan pembahasan di lingkungan Pemerintah Kota Mataram, penanganannya masih menunggu keputusan lebih lanjut.
“Kalau misalkan itu ditindaklanjuti, pasti akan jadi temuan karena ini milik pemerintah. Syarat untuk BSPS ini harus memiliki sertifikat untuk perbaikan rumah itu,” jelasnya.
Kondisi tersebut juga berdampak pada penanganan rumah warga yang mengalami kerusakan akibat banjir. Perbaikan melalui program pemerintah tidak dapat dilakukan karena warga tidak memiliki sertifikat tanah sebagai salah satu persyaratan.
Ryan mengatakan pemerintah khawatir intervensi perbaikan rumah tanpa memenuhi persyaratan administrasi justru menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama karena status lahan berada di kawasan sempadan sungai.
Untuk mencari solusi, Pemerintah Kota Mataram melalui pihak kecamatan dan kelurahan sebelumnya telah menawarkan sejumlah opsi kepada warga. Di antaranya memfasilitasi warga untuk berpindah ke rumah susun, menyediakan hunian sementara (huntara), hingga membantu mencarikan tempat tinggal berupa kos-kosan.
Namun, tawaran tersebut belum mendapat persetujuan warga. Mereka, kata Ryan, masih enggan meninggalkan lahan yang telah ditempati secara turun-temurun karena dianggap sebagai tanah peninggalan nenek moyang.
Ryan menegaskan, apabila pemasangan bronjong tetap dilakukan di lokasi tersebut, rumah warga yang berada di sempadan sungai berpotensi terdampak dan bahkan harus dibongkar.
“Minimal jaraknya tiga meter kiri-kanan dari pinggir sungai. Jadi, habis sudah rumah itu kalau mengikuti aturan itu,” ucapnya.
Ia menambahkan, pascabanjir pada Juli 2025, pihak kelurahan telah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk penanganan rumah warga yang mengalami kerusakan.
Sejumlah rumah telah mendapat intervensi pemerintah. Namun, beberapa rumah lainnya belum dapat ditangani karena terkendala ketentuan terkait status dan legalitas lahan. (pan)



