BerandaNTBKOTA MATARAM68 Ribu KK di Mataram Ajukan Sanggahan Data Perlinsos

68 Ribu KK di Mataram Ajukan Sanggahan Data Perlinsos

Mataram (Suara NTB) – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram mencatat sekitar 68.000 kepala keluarga (KK) mengajukan sanggahan terkait status desil Perlindungan Sosial (Perlinsos). Mekanisme tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian data penerima bantuan sosial (bansos) sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran.

Kepala Dinsos Kota Mataram Muzakkir Walad mengatakan, jumlah tersebut berasal dari sekitar 147.000 KK yang terdata dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Sedangkan yang melalui formulir DTSEN di kelurahan melalui operator SIKS-NG, jumlahnya sekitar 7.000-an,” ujarnya, pekan kemarin.

Menurut Muzakkir, banyaknya warga yang mengajukan sanggahan tidak terlepas dari penyesuaian dan dinamika pendataan sebelumnya. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah data warga bergeser ke desil 6 atau 7 sehingga dikategorikan tidak layak menerima bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Ia menjelaskan, proses pembaruan data melalui mekanisme sanggahan pada aplikasi Perlinsos relatif lebih cepat dibandingkan pengurusan melalui formulir DTSEN di tingkat kelurahan. Proses melalui jalur kelurahan tersebut dapat membutuhkan waktu hingga tiga bulan.

Di aplikasi Perlinsos, warga dapat melakukan pengisian data secara mandiri sesuai kondisi sebenarnya. Misalnya, warga dapat memberikan keterangan terkait kepemilikan aset seperti tanah, perhiasan, atau kendaraan.

“Kalau mengisi bahwa tidak memiliki aset tanah, perhiasan, atau kendaraan, status yang tadinya ‘tidak layak’ bisa langsung terkonfirmasi menjadi ‘berpotensi layak’ dan masuk desil 1–5. Proses konfirmasinya sangat cepat jika melakukan sanggahan mandiri,” katanya.

Meski demikian, Dinsos Kota Mataram menegaskan bahwa pengajuan sanggahan tidak semata-mata dilakukan warga yang ingin menurunkan status desil agar kembali mendapatkan bantuan sosial.

Sebaliknya, terdapat pula warga yang berada pada desil 1 dan secara mandiri mengajukan pembaruan data karena merasa kondisi ekonominya sudah lebih baik sehingga tidak lagi membutuhkan bantuan.

Terkait potensi ketidakakuratan data dalam pengajuan sanggahan, Muzakkir memastikan data tersebut telah terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Sistem ini memungkinkan proses verifikasi silang secara otomatis dengan sejumlah instansi terkait.

Verifikasi tersebut, antara lain, dilakukan dengan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengecek kepemilikan aset tanah serta PT PLN untuk melihat data kelistrikan.

Sistem melakukan pencocokan berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK). Dengan demikian, apabila terdapat warga yang menyatakan tidak memiliki rumah atau sambungan listrik, sementara data menunjukkan sebaliknya, informasi tersebut dapat diverifikasi melalui data instansi terkait.

“Jadi, hak warga untuk menyanggah sesuai kondisi aslinya tetap ada. Selanjutnya, sistem yang akan memvalidasi secara otomatis,” pungkasnya. (pan)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN










VIDEO