BerandaNTBSUMBAWA BARATPerusahaan Diimbau Segera Sampaikan LKPM Triwulan III

Perusahaan Diimbau Segera Sampaikan LKPM Triwulan III

Taliwang (Suara NTB) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa Barat,mengimbau seluruh perusahaan dan pelaku usaha segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk periode triwulan III 2026. Penyampaian laporan telah dibuka sejak 1 Oktober dan akan berlangsung hingga 15 Oktober 2026.

Kepala DPMPTSP KSB, Noto Karyono mengatakan penyampaian LKPM menjadi kewajiban bagi pelaku usaha sebagai bentuk pelaporan atas perkembangan kegiatan penanaman modal yang dijalankan perusahaan.

“Penyampaian LKPM triwulan III sudah dimulai sejak tanggal 1 dan batas waktunya sampai 15 Oktober. Kami berharap seluruh pelaku usaha di KSB aktif menyampaikan laporan sesuai periode yang telah ditentukan,” imbau Noto, Senin (5/10).

Menurutnya, pelaporan LKPM dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada laman oss.go.id. Pelaku usaha diminta memanfaatkan sistem tersebut,untuk menyampaikan laporan sesuai dengan kegiatan dan perkembangan usaha masing-masing.

Noto juga meminta perusahaan tidak menunda penyampaian laporan hingga mendekati batas akhir. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal dapat diselesaikan dalam periode yang telah ditetapkan.

Ia menegaskan, pelaku usaha tidak perlu risau terkait adanya penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Penyesuaian tersebut tidak berdampak terhadap proses penyampaian LKPM untuk periode triwulan III 2026.

“Untuk penyesuaian KBLI 2025 tidak perlu dirisaukan karena tidak berdampak pada penyampaian LKPM triwulan III ini,” cetus mantan Kepala Dinas Perikanan ini.

Pihaknya tetap membuka ruang konsultasi bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pelaporan. Perusahaan dapat berkoordinasi dan berkonsultasi langsung dengan petugas DPMPTSP KSB,untuk mendapatkan penjelasan terkait mekanisme maupun kendala teknis penyampaian LKPM.

Noto berharap seluruh perusahaan dan pelaku usaha di KSB memanfaatkan waktu pelaporan yang tersedia hingga 15 Oktober. Dengan demikian, penyampaian LKPM triwulan III 2026 dapat dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.(bug)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO