BerandaNTBLOMBOK UTARAKualitas Jaringan Harus Merata

Kualitas Jaringan Harus Merata

SEIRING Undang-Undang Satu Sata Indonesia (SDI) disahkan pada 6 Oktober 2026 lalu, pemerintah di daerah diminta untuk melakukan koordinasi dengan lembaga terkait untuk memperkuat fungsi dan penerapan regulasi tersebut. Salah satu yang berkaitan adalah kualitas jaringan telekomunikasi yang mendukung akses dan integrasi data hingga ke tingkat pemerintah desa.


Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Lalu Muhammad Zaki, Rabu (7/10/2026) mengungkapkan, Pemda perlu menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mendukung pelaksanaan penerapan Satu Data Indonesia. Kendati regulasi turunan seperti Peraturan Menteri belum terbit, tetapi tidak menutup kemungkinan Pemda bisa menempuh upaya pendukung.


“Pemerintah daerah perlu menyiapkan elemen penting untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Kami meyakini, Perpres No. 39 Tahun 2019 dan regulasi turunannya, sudah dipahami secara utuh oleh pemerintah daerah, sehingga instrumen pendukung lain perlu segera disiapkan,” ujarnya.


Ia menjelaskan, di antara instrumen pendukung yang perlu disiapkan oleh daerah adalah menyangkut kelembagaan dan tata kelola. Merujuk pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat daerah, kendali koordinasi dipegang oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, serta OPD lain yang terkait.
Pemerintah juga perlu memastikan setiap data yang dihasilkan oleh OPD untuk memenuhi prinsip standar data, menyesuaikan dengan format data baku yang menjadi tujuan pemerintah.


Sementara, instrumen pendukung Satu Data yang menghubungkan data kabupaten, antar OPD, hingga ke tingkat desa, Zaki memandang pembentukan Forum Satu Data Indonesia di tingkat kabupaten dapat dibentuk oleh kepala daerah. Melalui penerapan data yang seragam, pihaknya berharap tidak ada data yang tumpah tindih khususnya yang berkenaan dengan bantuan sosial, baik dari pusat maupun bansos pemerintah daerah.


“Hal lain yang lebih penting lagi adalah keterlibatan pemerintah desa dalam pengelolaan satu data. Ini tidak hanya menyangkut sarana dan prasarana di desa, tetapi juga kualitas jaringan telekomunikasi,” tambahnya.


Zaki menekankan, instansi terkait yakni Diskominfo agar mengevaluasi kembali kualitas jaringan yang menghubungkan antar desa. Lokasi di mana kantor desa berdiri, agar dipastikan terhindar dari blank spot ataupun jaringan tak stabil.
“Koneksi 4G harus stabil, karena jaringan yang tidak stabil bisa mempengaruhi kecepatan akses. Jadi, kita minta Pemda KLU berkomunikasi kembali dengan vendor penyedia jaringan telekomunikasi, sekira harus menambah BTS, agar bersurat ke perusahaan bersangkutan,” tandasnya. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO