BerandaNTBSalah Satu Tersangka Korupsi Pemkab Lobar Disidang Bulan Ini

Salah Satu Tersangka Korupsi Pemkab Lobar Disidang Bulan Ini

Mataram (Suara NTB) – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkab Lombok Barat, Alvonsus Gani akan menjalani sidang perdana dalam waktu dekat.

Alvonsus sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dua orang lainnya. Yaitu Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dan Dirut PT AMGM, Sudirman.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo mengatakan, perkara korupsi dengan tersangka Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) itu resmi terdaftar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu (7/10/2026).

“Perkaranya telah terdaftar dengan Nomor Perkara 40/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr,” katanya, Kamis (8/10/2026).

Adapun sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu (21/10/2026). Dengan majelis hakim yang diketuai Mukhlassudin, serta Fadhli Hanra dan Irawan Ismail sebagai anggota.

Sementara itu, ada enam jaksa dari KPK yang akan mengawal sidang ini. Mereka diantaranya, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Fengki Indra, Handoko Alfiantoro, Ihsan, dan Handry Sulistiawan.

Kelik menjelaskan, KPK dalam pelimpahan perkara ke pengadilan juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu berupa dokumen proyek. Juga sertifikat Hak Milik serta Hak Guna Bangunan yang tersebar di Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, hingga Surabaya.

Selain itu, penuntut umum juga turut menyerahkan dokumen perencanaan anggaran APBD Perubahan 2025, proposal proyek SPAM Meninting. Serta berkas kontrak pengadaan dan rehabilitasi jaringan pipa pada PT Air Minum Giri Menang dari penyedia PT MSI.

KPK Tetapkan Tiga Tersangka


Sebelumnya, KPK resmi menetapkan LAZ sebagai tersangka pada Selasa (21/7/2026). Selain LAZ, KPK juga menetapkan Dirut PT AMGM, Sudirman, dan Dirut PT MSI, Alvonsus Ghani sebagai tersangka.

Plt Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, katanya.

LAZ dan Sudirman diduga melanggar Pasal 12 huruf i. Keduanya juga diduga terlibat dalam tindak pidana suap yang dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/ atau Pasal 12 B Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO