Giri Menang (Suara NTB) – Satpol PP Lombok Barat (Lobar) memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha selaku wajib pajak yang menunggak pajak mencapai Rp1 miliar lebih. Satpol PP Lobar telah bersurat ke wajib pajak nakal tersebut untuk menyelesaikan piutang pajaknya.
Langkah tegas ini dilakukan Satpol PP Lobar dalam upaya mendukung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil Pendapat Asli Daerah (PAD) untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Perkada.
Satpol PP Lobar terjun langsung melakukan pencegahan pelanggaran di lapangan. Selain itu, beberapa kendala dihadapi OPD dalam menagih pelaku usaha yang nakal bayar pajak hingga bangunan belum berizin dan lainnya.
Kasatpol PP Lobar, I Ketut Rauh menegaskan, tugas fungsi Satpol PP, selain melaksanakan tugas menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Satpol juga menegakkan Perda dan Perkada. “Terkait PAD diatur juga dengan Perda dan Perkada,” tegas Rauh, Kamis (8/10/2026).
OPD-OPD yang mengemban tugas fungsi sebagai penghasil PAD berkordinasi dengan Satpol PP. Pihaknya sudah melakukan langkah tindak lanjut dengan turun ke lapangan. Pihaknya turun membackup OPD memaksimalkan PAD dari sisi aset daerah. Aset-aset yang dipegang oleh orang yang tidak mau membayar atau masa kontraknya habis tetapi tidak memperpanjang, ditangani pihaknya.
“Kami sudah turun. Dan beberapa sudah kami panggil, beberapa sudah mengembalikan,” terangnya.
Dampaknya pun membantu OPD, karena beberapa aset itu dikembalikan dan dikuasai lagi oleh Pemkab. Selanjutnya kata dia, ada objek atau pengusaha selaku wajib pajak belum membayar pajak PBB dilimpahkan oleh Bapenda ke Satpol PP untuk ditangani. Pihaknya pun cepat menindaklanjuti dengan turun mendatangi wajib pajak tersebut.
“Sudah kami datangi untuk menagih dam mengigatkan supaya segera untuk membayar,” ujarnya.
Pihak wajib pajak itu pun telah bersurat ke Satpol PP Lobar menyampaikan komitmennya membayar pajak tersebut sampai dengan akhir Desember ini. “Lumayan itu di atas Rp1 miliar,” sebutnya.
Kalau nanti wajib pajak ini tidak melakukan pembayaran sesuai dengan surat itu, maka pihaknya turun lagi mendatangi wajib pajak tersebut.
Pihaknya melakukan langkah lebih tegas lagi, memberikan surat peringatan 1, 2 sampai SP 3. “Barulah penutupan tempat usahanya,” tegasnya lagi.
Untuk sementara belum ada tempat usaha milik wajib pajak yang ditutup, masih sebatas peringatan. “Yang terkait dengan PBB baru satu, karena baru satu yang dilimpahkan Bapenda ke kami,” imbuhnya.
Belum lagi terkait pajak reklame. Pihaknya mengambil langkah tegas menurunkan reklame-reklame tanpa izin. Dengan harapan ketika ditertibkan Satpol PP, mereka mengurus izin dan bayar pajak.
Pihaknya juga menangani perumahan dan kavelingan yang belum berizin tetapi sudah beraktivitas di lapangan. Akibatnya, retribusi dari perizinan itu pun tidak masuk ke daerah, seperti PBG. “Kalau mereka membangun tanpa PBG kan hilang potensi retribusi, lalu kita tangani itu diurus dan PAD pun masuk,” ujarnya.
Pihaknya bersama PUPRPKP pun terus berkoordinasi dalam menangani hal ini, jika setelah ditegur OPD tidak ada tindaklanjuti dari pihak pengusaha. Maka Satpol PP masuk untuk melakukan penertiban sehingga mereka mau mengurus izin.
Dengan begitu Satpol PP Lobar juga hadir dalam menyelamatkan PAD dari kebocoran akibat pengusaha yang nakal tidak mengurus izin sebelum membangun. Selain itu tentu sebagai upaya pengendalian bersama OPD terkait. (her)



