BerandaNTBLOMBOK UTARADokumen Berakhir 2026, BPBD KLU Perbarui Kajian Risiko Bencana

Dokumen Berakhir 2026, BPBD KLU Perbarui Kajian Risiko Bencana

KAJIAN Risiko Bencana (KRB) yang disusun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) akan berakhir pada 2026 ini. Dokumen baru sebagai acuan penanggulangan bencana lima tahun ke depan, akan diperbarui dan disempurnakan oleh BPBD.

“Saat ini, KRB 2027 sudah selesai pada asistensi yang ketiga dengan BNPB. Ada beberapa masukan yang harus kita sempurnakan di dalam dokumen terbaru ini,” ungkap Kepala BPBD KLU, H. M. Zaldy Rahadian, ST., MT., Senin (12/10/2026).

Dokumen KRB wajib diperbarui secara berkala sekurang-kurangnya setiap lima tahun sekali atau lebih cepat, misalnya setiap dua tahun untuk skala desa/lokal. Langkah ini bertujuan agar data ancaman, kerentanan, dan kapasitas daerah tetap relevan dengan kondisi lapangan terbaru.

Dalam penyusunan pembaruan KRB, memuat komponen penyelesaian data terbaru mencakup pembaruan parameter ancaman, seperti banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor, atau gempa bumi dan jumlah paparan penduduk serta aset. Komponen lainnya, adalah menyangkut Indeks Ketahanan Daerah (IKD), di mana BPBD diminta menilai ulang kapasitas daerah berdasarkan indikator ketahanan. Dalam IKD, BPBD juga perlu mencantumkan rekomendasi tindakan kepada kepala daerah.

“Penyesuaian komponen juga menyangkut integrasi dengan tata ruang, karena hasil pembaruan dokumen KRB digunakan untuk memperbarui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berbasis mitigasi bencana,” jelasnya.

Zaldy melanjutkan, proses penyusunan dokumen KRB mengacu pada pedoman resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui platform InaRISK. Penyusunannya juga melibatkan Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti BPBD, Bappeda, Dinas PU, serta Focus Group Discussion (FGD) validasi peta risiko di masing-masing wilayah.

Kepala BPBD KLU mengungkapkan, dokumen KRB sebelumnya disusun untuk periode lima tahun, dari 2022 dan berakhir pada 2026. Pembaruan dokumen KRB tersebut diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat, sehingga hasil kajian terbaru bisa digunakan sebagai landasan penyusunan kebijakan penanggulangan bencana di KLU.

Dokumen KRB yang diperbarui itu nantinya menjadi salah satu bahan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan Bencana pada 2027. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO