KEPALA Dinas Koperasi dan UKM NTB, Wirawan Ahmad, mengatakan ratusan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Provinsi NTB telah menjalankan kegiatan usaha meski tanpa kehadiran manajer. Operasional KDMP ini dikatakan mulai dilakukan sejak mereka membangun bangunan fisik Kopdes.
Menurutnya, dari total 1.166 KDMP di NTB, sebanyak 102 koperasi dilaporkan telah beroperasi dan seluruhnya sudah melalui proses verifikasi serta validasi pembangunan fisik. Di antaranya koperasi di Semoyang, Praya Timur, Ampenan Utara, Kota Mataram dan Jembatan Kembar, Lembar Lombok Barat dan beberapa daerah lainnya.
“Sejak mereka bangun koperasi sudah langsung beroperasi, belum ada manajer Kopdes mereka sudah beroperasi,” ujarnya, Senin, 12 Oktober 2026.
Kegiatan usaha yang dijalankan beragam, mulai dari penjualan sembako hingga menjadi pemasok dan distributor barang. Pengurus koperasi, katanya menjadi pihak yang menjalankan operasional selama ini. Mereka tidak harus menunggu kehadiran manajer maupun penyelesaian seluruh fasilitas usaha untuk mulai bergerak. “Para pengurus koperasi, pengurus KDMP-nya,” ucapnya.
Ia mengaku, Pemprov NTB tidak dilibatkan dalam proses rekrutmen maupun penempatan manajer KDMP. Pihaknya menegaskan proses tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat, mulai dari seleksi hingga penentuan lokasi penugasan. Sedangkan pemerintah provinsi memiliki tugas berbeda, antara lain melakukan verifikasi dan validasi pembangunan fisik koperasi serta memberikan pelatihan kepada pengurus.
“Karena yang namanya manajer Kopdes itu dari proses rekrutmennya sampai dengan proses penempatannya itu menjadi ranah pusat, bukan ranah provinsi,” tegasnya.
Mantan Kepala Dispora NTB itu bahkan menyebut tidak ada koordinasi dengan Pemprov NTB terkait proses rekrutmen dan penempatan manajer tersebut. “Jadi kalau kita ditanya soal pengadaannya, soal penempatannya, nah itu murni merupakan keputusan pusat,” terangnya..
Selama ini, sambungnya Pemprov NTB lebih berfokus pada pendampingan pengurus, verifikasi pembangunan, validasi data, dan pelatihan koperasi. Sementara urusan pengadaan serta penempatan manajer ditangani pemerintah pusat.
Menanggapi munculnya keberatan dari sejumlah manajer yang baru menerima surat keputusan (SK) penempatan pada bulan ini. Sebagian di antaranya dikabarkan memprotes penugasan di daerah yang jauh dari tempat asal. Ia mengingatkan para peserta semestinya telah memahami konsekuensi penempatan saat mengikuti proses rekrutmen. Meski demikian, ia meyakini efektivitas penugasan dapat dievaluasi setelah pelaksanaan berjalan.
“Menurut saya karena dari awal mereka sudah tahu konsekuensinya ditempatkan di mana saja. Tapi saya yakin nanti setelah pembenahan pasti juga akan dilihat efektivitasnya,” katanya.
Ia menilai jika dalam pelaksanaannya penugasan di daerah asal dinilai lebih efektif, penempatan dapat dievaluasi kembali. Namun, untuk tahap awal, para manajer diminta menjalankan tugas terlebih dahulu.
“Kalau lebih efektif bekerja di tempat asal pasti akan dikembalikan. Menurut saya laksanakan dulu lah,” sambungnya.
Adapun saat ini, Dinas Koperasi dan UKM NTB terus menyelesaikan verifikasi dan validasi pembangunan fisik KDMP. Dari target 102 koperasi yang menjadi sasaran proses tersebut, seluruhnya telah diverifikasi dan divalidasi, kemudian diunggah ke aplikasi Simkopdes. Hasil verifikasi itu akan menjadi dasar bagi Agrinas untuk melakukan pembayaran kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), setelah melalui pemeriksaan lanjutan oleh aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dan BPKP. (era)



