BerandaNTBLOMBOK BARATMencari Pemimpin Desa, Bukan Pewaris Kekuasaan

Mencari Pemimpin Desa, Bukan Pewaris Kekuasaan

Oleh: Hammad Naufal Arsy (Mahasiswa Fakultas Hukum UII Yogyakarta asal Kediri Selatan, Lombok Barat. Sekaligus Wakil Ketua Umum IKPM Tripat Lobar Yogyakarta)

Ketika 77 desa di Kabupaten Lombok Barat bersiap melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dilaksanakan serentak pada 9 Desember mendatang, sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan hanya siapa yang akan duduk menjabat sebagai kepala desa. Yang jauh lebih penting adalah arah pembangunan desa yang akan dijalankan selama delapan tahun ke depan. Pilkades menjadi momentum yang sangat penting untuk menentukan apakah desa akan dipimpin oleh sosok kepala desa yang berintegritas dan visioner, atau justru hanya menjadi ruang estafet kekuasaan bagi kelompok dan keluarga tertentu.

Desa merupakan fondasi dari pembangunan nasional. Sebab, dari desalah pelayanan publik yang paling dekat dengan masyarakat diberikan, pembangunan infrastruktur dilaksanakan, serta pemberdayaan ekonomi rakyat dijalankan. Karena itu, cita-cita besar pemerintah sebagaimana yang tertuang dalam Asta Cita ke-6, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi, serta pengentasan kemiskinan, hanya dapat diwujudkan apabila demokrasi desa berjalan secara sehat, jujur, dan berintegritas.

Momentum Pilkades kali ini memiliki arti yang lebih besar dibandingkan sebelumnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Konsekuensinya, masyarakat akan merasakan dampak dari pilihan politiknya untuk jangka waktu yang lebih panjang. Kesalahan memilih pemimpin bukan lagi persoalan jangka pendek, melainkan dapat memengaruhi kualitas pembangunan desa selama hampir satu dekade.

Di balik semarak kontestasi tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah Pilkades benar-benar menjadi ruang untuk memilih pemimpin yang terbaik, atau justru sekadar melanggengkan kekuasaan melalui hubungan kekerabatan?

Dalam negara demokrasi, setiap warga negara memiliki hak politik yang sama. Tidak ada aturan hukum yang melarang anak, istri, maupun kerabat kepala desa petahana untuk mencalonkan diri. Hak tersebut dijamin oleh konstitusi sebagai bagian dari prinsip persamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu, persoalannya bukan lagi terletak pada hubungan keluarga seorang calon, melainkan pada apakah kompetisi ini berlangsung secara adil dan setara atau malah justru sebaliknya.

Demokrasi akan kehilangan maknanya apabila posisi petahana dimanfaatkan untuk memengaruhi jalannya pemilihan, baik itu melalui mobilisasi aparatur desa, tekanan sosial kepada masyarakat, penyalahgunaan fasilitas jabatan, maupun praktik politik uang. Ketika kondisi tersebut terjadi, masyarakat tidak lagi dapat memilih secara bebas, melainkan diarahkan oleh relasi kekuasaan yang tidak seimbang.

Kebutuhan akan kepemimpinan yang berintegritas semakin mendesak seiring dengan visi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang mengusung “Sejahtera dari Desa”. Besarnya alokasi anggaran dan kewenangan yang dimiliki pemerintah desa tidak akan otomatis menghadirkan kesejahteraan apabila tata kelolanya dikuasai oleh kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu. Pembangunan hanya akan berjalan efektif apabila dikelola oleh pemimpin yang memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen terhadap kepentingan masyarakat.

Sayangnya, dalam praktik politik lokal, pertimbangan rasional sering kali dikalahkan oleh kedekatan emosional dan hubungan kekerabatan. Rekam jejak, visi-misi, kapasitas kepemimpinan, hingga program kerja calon tidak lagi menjadi tolak ukur utama dalam menentukan pilihan. Padahal, Pilkades seharusnya menjadi ruang adu gagasan mengenai bagaimana Dana Desa dikelola secara akuntabel, potensi ekonomi masyarakat dikembangkan, pelayanan publik ditingkatkan, dan kesejahteraan warga diwujudkan.

Selain itu, netralitas seluruh elemen desa harus benar-benar dijaga. Aparatur desa wajib bersikap profesional dan tidak menjadi alat politik praktis. Tokoh masyarakat, tokoh agama, serta berbagai elemen sosial lainnya juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kondusivitas agar perbedaan pilihan politik tidak berkembang menjadi konflik sosial yang berkepanjangan.

Dalam perspektif hukum tata negara dan prinsip good governance, transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat harus diwujudkan sejak proses pemilihan berlangsung. Pemerintahan desa yang lahir dari proses yang bersih dan adil akan memiliki legitimasi yang kuat untuk menjalankan pemerintahan selama delapan tahun ke depan.

Generasi muda desa juga tidak boleh hanya menjadi penonton ataupun sekadar tim sukses bagi kandidat tertentu. Mereka harus menjadi kelompok yang kritis, aktif mengedukasi masyarakat, mengawasi jalannya Pilkades, serta berani menolak politik uang dan berbagai praktik yang mencederai demokrasi, karena masa depan desa sesungguhnya juga berada di tangan mereka.

Lombok Barat memiliki kesempatan besar untuk menunjukkan bahwa demokrasi desa dapat berlangsung secara dewasa dan bermartabat. Namun, pada akhirnya, kualitas Pilkades tidak ditentukan oleh seberapa meriahnya kampanye atau seberapa kuat jaringan kekuasaan seorang calon. Kualitas demokrasi justru ditentukan oleh keberanian masyarakat memilih berdasarkan integritas, kapasitas, dan rekam jejak.

Pilkades bukan tentang mempertahankan nama besar keluarga ataupun memperluas pengaruh kelompok tertentu. Pilkades adalah momentum untuk memilih pemimpin yang terbaik bagi seluruh warga desa. Sebab, desa yang maju dan sejahtera tidak dibangun di atas kuatnya hubungan kekerabatan, melainkan di atas kepemimpinan yang jujur, berintegritas, dan lahir dari proses demokrasi yang adil.

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO