BerandaNTBLOMBOK BARATPilkades Serentak Lobar: Kades Petahana Terancam Sanksi Berat Jika Terbukti Pakai Fasilitas...

Pilkades Serentak Lobar: Kades Petahana Terancam Sanksi Berat Jika Terbukti Pakai Fasilitas Negara

Giri Menang (Suara NTB) – Para Kepala Desa (Kades) petahana atau incumbent di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) yang kembali bertarung dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 dipastikan tetap menerima gaji pokok selama masa cuti kampanye. Bagi petahana maupun calon lain, dilarang keras menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan pencalonan dan kampanye. Jika terbukti melanggar, maka sanksi tegas menanti para calon.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lombok Barat, H. Mahnan, S.STP., menjelaskan, penetapan calon Kades dijadwalkan berlangsung pada 10–12 November 2026, sementara puncak pemungutan suara digelar pada 9 Desember 2026.

Selama rentang waktu sekitar satu bulan tersebut, Kades petahana wajib mengambil cuti yang diterbitkan oleh Camat atas nama Bupati. Mahnan menjelaskan, cuti yang diambil oleh Kades Patahana waktunya tidak sampai sebulan.

“Dari penetapan calon hingga pemilihan 9 Desember, tidak ada aturan yang melarang incumbent menerima haknya selama cuti, kecuali cuti di luar tanggung jawab negara,” ujar Mahnan.

Meski hak gaji tetap melekat, Mahnan menegaskan adanya larangan keras bagi para Kades petahana dalam memanfaatkan fasilitas dinas maupun jabatan untuk kepentingan pencalonan di Pilkades Serentak Lobar.

“Selama masa cuti, tidak boleh menggunakan fasilitas desa karena ada agenda kampanye dan sosialisasi pencalonan. Soal operasional di desa, silakan dikelola Sekdes. Yang jelas, fasilitas negara dilarang untuk mendukung kampanye,” tegasnya.

Untuk melanjutkan roda pemerintahan, seluruh kewenangan pemerintahan desa dialihkan sepenuhnya kepada Sekretaris Desa (Sekdes). Hal ini guna menjaga netralitas dan kelancaran pelayanan publik.

Sementara itu, untuk menjamin kondusivitas di 77 desa yang menggelar Pilkades, Pemkab Lobar telah membentuk panitia tingkat kabupaten. Panitia itu melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, akademisi, dan praktisi. Sanksi administratif secara berjenjang hingga tindakan tegas siap dijatuhkan bagi calon yang melanggar aturan kampanye. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO