BerandaNTBKOTA MATARAMBrida Targetkan Empat Kajian Riset Rampung Akhir 2026

Brida Targetkan Empat Kajian Riset Rampung Akhir 2026

Mataram (Suara NTB) – Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Mataram menargetkan penyelesaian empat kajian riset pada akhir 2026. Kajian tersebut meliputi kekerasan terhadap anak dan narkoba, pengelolaan Pasar Tradisional Mandalika, serta revisi peraturan daerah (perda) tentang retribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).


Kepala Brida Kota Mataram, I Nyoman Suwandiasa, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan awal di lapangan untuk mendukung pelaksanaan empat kajian tersebut. Masing-masing kajian diharapkan dapat mengidentifikasi persoalan sekaligus merumuskan solusi yang tepat.
Ia menjelaskan, kajian mengenai kekerasan terhadap anak dan narkoba melibatkan sejumlah akademisi Fakultas Hukum Universitas Mataram.

Sementara itu, kajian Pasar Tradisional Mandalika dilakukan untuk menelusuri penyebab tidak berfungsinya sejumlah los atau lapak di pasar tersebut.
Selain itu, Brida Kota Mataram akan mengkaji revisi perda tentang retribusi yang berkaitan dengan PAD. Kajian ini diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama di tengah banyaknya sumber pendapatan daerah dari sektor retribusi.


“Ada empat riset yang akan kita selesaikan dan saat ini sudah mulai melakukan pendataan awal di lapangan,” ujar Nyoman, Senin (19/10).


Nyoman menyebutkan, setiap kajian membutuhkan anggaran sekitar Rp50 juta. Namun, kajian yang dilakukan Brida saat ini masih berada pada tahap dasar sebagai landasan untuk mengidentifikasi persoalan dan merumuskan rekomendasi kebijakan.


Ia menambahkan, pelaksanaan kajian tersebut didasarkan pada masukan dan permintaan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Misalnya, kajian pengelolaan Pasar Tradisional Mandalika merupakan permintaan Dinas Perdagangan untuk mengetahui penyebab tidak berfungsinya sejumlah lapak sekaligus mencari solusi atas persoalan tersebut. Adapun kajian revisi regulasi retribusi merupakan permintaan badan yang menangani keuangan daerah.
“Ini permintaan OPD, sehingga kita akan fasilitasi. Kalau itu merupakan sesuatu yang mendesak, kita akan prioritaskan,” jelasnya.


Menurut Nyoman, pengambilan kebijakan pemerintah daerah perlu didukung kajian normatif atau hukum. Namun, aspek keilmuan dan hasil penelitian juga tidak boleh diabaikan karena penting sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan.


Karena itu, kajian ilmiah dan kajian hukum perlu berjalan beriringan agar kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Mataram memiliki landasan yang kuat serta mampu menjawab persoalan di masyarakat.


Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram tersebut menargetkan seluruh kajian itu dapat diselesaikan pada akhir 2026. (pan)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN














VIDEO