BerandaNTBKOTA MATARAMObat Keras Diduga Dijual Bebas di Mataram

Obat Keras Diduga Dijual Bebas di Mataram

Mataram (Suara NTB) – Dinas Kesehatan Kota Mataram dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan, perlu memperketat pengawasan peredaran obat-obatan. Pasalnya, obat keras diduga dijual bebas.

Suara NTB mencoba menelusuri peredaran obat keras di Kelurahan Gomong dan Kelurahan Cakranegara Barat. Obat penenang ternyata dijual bebas.

Modus pelaku pura-pura duduk di pinggir jalan lingkungan atau tepatnya depan kios. Proses trasaksi cukup cepat. Pembeli datang menggunakan sepeda motor kemudian langsung pergi setelah menerima obat dan menyerahkan uang.

Salah seorang warga Gomong enggan disebut identitasnya mengakui transaksi obat keras sudah berlangsung sejak lama. Kepala lingkungan dan lurah berulangkali mengingatkan tetapi tidak digubris. Penangkapan terduga bandar obat keras justru tidak memberikan efek bagi warga. “Pernah ditangkap bandarnya tetapi tetap ada saja yang jualan,” katanya.

Proses transaksi obat penenang ini cukup cepat. Pelakunya duduk di pinggir jalan kemudian menyerahkan sejumlah uang. Barang yang dibutuhkan diterima dengan cepat. Seolah-olah kata dia, pelaku dan pembeli telah saling mengetahui.

Menurut bapak empat orang ini mengatakan, penertiban penjual obat keras serba dilematis. Di satu sisi merusak generasi muda. Di sisi lain menjadi mata pencaharian warga.

Ia mengaku warga sempat kompak menertibkan penjual obat keras tersebut. Efeknya penghuni kos-kosan banyak kehilangan barang berharga. “Begitu mereka tetap berjualan tidak ada cerita anak kos kemalingan,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. H. Emirald Isfihan mengatakan pengawasan peredaran obat menjadi kewenangan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan. Tetapi pihaknya akan bersinergi untuk pengawasan dan pembinaan secara teknis dengan sistem pelayanan fasilitas kesehatan dan apotek.

Selain itu, pihaknya akan mengecek proses perizinan dari apotek maupun fasilitas kesehatan guna memastikan obat keras yang dijual tidak sembarangan. “Kita akan melihat komitmennya untuk memastikan peredaran obat-obatan,” terang Emirald.

Ia menegaskan fasilitas kesehatan yang terbukti menjual bebas akan diklarifikasi serta pembinaan. Mantan Wakil Direktur RSUD Kota Mataram mengingatkan, mengkonsumsi obat keras dengan alasan sebagai penenang akan berimplikasi atau resistensi terhadap kekebalan tubuh. Untuk mengkonsumsi obat keras harus melalui resep dokter. “Kalau dikonsumsi secara terus menerus akan berbahaya,” katanya mengingatkan.

Masyarakat diminta melapor apabila menemukan penjualan obat keras. Khusus apotek kata Emirald,diingatkan memperhatikan standar penjualan obat. Pelanggaran terhadap peredaran obat keras akan dikenakan sanksi. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN














VIDEO