Selong (Suara NTB) – Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menegaskan, kasus kekerasan seksual, terutama yang menimpa anak, tidak boleh diselesaikan melalui jalan damai. Penanganan kasus tersebut harus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, disertai pendampingan terhadap korban.
Kepala UPT PPA Lotim, Yuliani mengungkapkan, hingga September 2026, pihaknya menangani 114 kasus kekerasan terhadap anak. Selain itu, tercatat 38 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dari keseluruhan kasus kekerasan terhadap anak tersebut, sebanyak 39 kasus merupakan kekerasan seksual yang hingga kini masih dalam proses penanganan.
Yuliani menjelaskan, penanganan kasus kekerasan seksual membutuhkan proses yang tidak singkat. Dalam proses tersebut, UPT PPA memberikan pendampingan, termasuk pendampingan psikologis bagi korban, agar mereka memperoleh perlindungan dan dukungan selama menjalani proses hukum.
“Untuk kasus kekerasan seksual tidak boleh damai. Kasus seperti ini harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, penyelesaian melalui perdamaian masih dimungkinkan untuk jenis kasus tertentu, seperti perundungan atau bullying di sekolah maupun kekerasan fisik tertentu, dengan tetap mempertimbangkan aturan dan kondisi kasus. Namun, mekanisme tersebut tidak dapat disamakan dengan penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
Bahkan, surat perdamaian dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) justru dapat menjadi persoalan dalam proses persidangan. Karena itu, masyarakat diminta tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan untuk menghentikan penanganan perkara kekerasan seksual.
Yuliani juga menyoroti faktor lingkungan pergaulan yang dapat memengaruhi terjadinya kekerasan terhadap anak. Pengaruh teman sebaya dan orang-orang terdekat menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian serius.
Selain itu, perkembangan teknologi turut menghadirkan tantangan baru, terutama kekerasan berbasis siber atau cyber violence. Penggunaan gawai dan aplikasi digital tanpa pengawasan yang memadai berpotensi membuat anak terpapar berbagai pengaruh negatif.
Karena itu, ia mendorong para orang tua agar lebih bijak dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak. Pengawasan tidak cukup hanya dengan membatasi waktu bermain, tetapi juga perlu memperhatikan aplikasi yang digunakan, permainan yang dimainkan, serta interaksi anak di ruang digital.
Orang tua juga perlu membangun komunikasi yang baik dengan anak agar mereka merasa aman untuk bercerita apabila mengalami ancaman, perundungan, pelecehan, atau bentuk kekerasan lainnya.
Terkait jumlah laporan kasus yang cenderung stagnan, Yuliani menilai angka tersebut tidak serta-merta menggambarkan kondisi kekerasan yang sebenarnya terjadi di masyarakat.
Menurutnya, peningkatan jumlah kasus yang dilaporkan juga dapat menjadi indikasi bahwa masyarakat semakin memahami bentuk-bentuk kekerasan dan berani melaporkan kejadian yang dialami atau diketahui.
Oleh sebab itu, edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar korban maupun keluarga tidak takut mencari pertolongan. Pelaporan menjadi langkah awal untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan kasus dapat ditangani oleh pihak berwenang.
UPT PPA juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus, mulai dari pendampingan korban hingga proses hukum. Kerja sama antarlembaga diperlukan agar penanganan tidak berhenti pada tahap pelaporan, tetapi berlanjut sampai korban mendapatkan perlindungan yang dibutuhkan.
Yuliani turut menyoroti penanganan perkara kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Lotim. Ia menilai pengadilan telah memberikan perhatian serius terhadap perkara tindak pidana kekerasan seksual, termasuk melalui putusan dengan hukuman berat.
Dalam sejumlah perkara, menurutnya, terdapat vonis yang mencapai lebih dari 10 tahun penjara. Hal tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam upaya memberikan keadilan kepada korban sekaligus menegaskan konsekuensi hukum bagi pelaku.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah perkara kekerasan seksual yang berkaitan dengan lingkungan pondok pesantren (ponpes).
Meski demikian, penanganan setiap perkara tetap harus mengacu pada fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. (rus)



