Giri Menang (Suara NTB) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) mengajak masyarakat yang telah berdomisili di Lobar, tetapi masih memiliki KTP dari daerah lain, untuk segera mengurus perpindahan administrasi kependudukan. Prosesnya kini semakin mudah, tanpa harus kembali ke daerah asal, dengan layanan daring maupun pendampingan petugas hingga tingkat desa.
Kepala Disdukcapil Lobar, Fathurrahman, menyampaikan bahwa masyarakat dari mana pun asalnya dapat menjadi penduduk resmi Lobar melalui prosedur yang mudah dan gratis.
“Menjadi warga ber-KTP Lombok Barat dari mana pun asalnya sangat mudah. Tidak perlu kembali ke daerah asal. Pengurusan bisa dilakukan secara mandiri melalui layanan online dengan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), dibantu operator PEPADU di desa, atau secara kolektif melalui kelompok masyarakat, RT, maupun perumahan. Petugas Dukcapil juga siap datang ke tempat Bapak dan Ibu,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/10/2026).
Menurut Fathurrahman, kemudahan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan data kependudukan yang sesuai dengan domisili, pemerintah dapat menyusun perencanaan pembangunan dan meningkatkan ketepatan sasaran pelayanan publik.
Ia menjelaskan, masih terdapat masyarakat yang telah menetap di wilayah Kabupaten Lobar, tetapi secara administrasi masih tercatat sebagai penduduk daerah lain. Kondisi ini perlu ditindaklanjuti agar data kependudukan sesuai dengan tempat tinggal yang sebenarnya.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang administrasi kependudukan, perpindahan penduduk perlu dilaporkan dan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Karena itu, masyarakat yang berniat menetap di Lobar diimbau segera mengurus perpindahan status kependudukannya.
Perubahan status kependudukan ini penting untuk mendukung kemudahan akses terhadap berbagai layanan, mulai dari pelayanan kesehatan dan program bantuan sosial daerah, administrasi pendidikan anak, hingga pemenuhan hak pilih dalam pemilu dan pilkada sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, administrasi kependudukan yang tertib juga membantu masyarakat memperoleh pelayanan pemerintahan dan administrasi lingkungan secara lebih optimal.
Untuk memudahkan masyarakat, Disdukcapil Lobar menyediakan beberapa pilihan layanan. Warga dapat mengajukan perpindahan melalui Disdukcapil, memanfaatkan layanan PEPADU Kuat di desa, atau menggunakan layanan digital sesuai prosedur yang tersedia. Pengurusan juga dapat dilakukan secara kolektif melalui ketua RT, kepala dusun, maupun kepala desa. Berkas pengajuan selanjutnya dapat diserahkan kepada Disdukcapil Lombok Barat, atau dikoordinasikan agar petugas datang mengambil berkas sesuai kesepakatan.
Fathurrahman menegaskan bahwa seluruh pengurusan administrasi kependudukan di Kabupaten Lobar gratis atau tidak dipungut biaya apa pun. Melalui kemudahan layanan tersebut, Disdukcapil Lobar berharap masyarakat yang telah menetap di daerah ini semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi kependudukan. Dengan data yang akurat dan sesuai domisili, pelayanan publik diharapkan semakin mudah dijangkau, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (her)



