BerandaNTBKOTA MATARAMUsai Evaluasi KPK, Wali Kota Mataram Ingatkan OPD Patuhi Regulasi

Usai Evaluasi KPK, Wali Kota Mataram Ingatkan OPD Patuhi Regulasi

Mataram (Suara NTB) – Wali Kota Mataram Mohan Roliskana menegaskan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tidak boleh memaksakan pelaksanaan program yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegasan tersebut menyusul evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tata kelola pemerintahan, mulai dari perencanaan dan penganggaran hingga pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kota Mataram.

Mohan mengatakan, KPK telah mengulas sejumlah persoalan terkait administrasi pemerintahan, regulasi, hingga pelaksanaan kebijakan di lapangan. Sejumlah catatan dan koreksi dari evaluasi tersebut menjadi perhatian bersama, baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif.

Menurutnya, seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan harus mengacu pada aturan yang berlaku. Catatan evaluasi KPK juga harus menjadi pedoman dalam melanjutkan proses administrasi pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan perencanaan dan keuangan daerah.

“Itu yang harus kita jadikan rujukan untuk melanjutkan proses administrasi pemerintahan dan pengelolaan perencanaan keuangan kita di Kota Mataram,” tegas Mohan.

Ia menambahkan, kesepakatan yang telah ditandatangani bersama harus menjadi pijakan dalam menjalankan roda pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan perencanaan dan keuangan daerah.

Mohan mengakui sebelumnya terdapat perbedaan persepsi antara pihak eksekutif dan legislatif. Namun, ia menilai perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar karena masing-masing pihak memiliki kepentingan dan pengalaman yang berbeda.

Meski demikian, lanjutnya, perbedaan pandangan tidak dapat dijadikan tolok ukur mutlak untuk menentukan benar atau salahnya suatu kebijakan. Menurutnya, regulasi tetap menjadi acuan utama yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak.

Karena itu, Mohan mengaku telah kembali mengingatkan seluruh kepala OPD agar memastikan setiap program yang direncanakan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan regulasi, program tersebut tidak boleh dipaksakan untuk tetap berjalan.

“Kalau memang pada akhirnya tidak sesuai dengan rencana yang masuk di dalam dinas, tentu tidak boleh diteruskan begitu saja,” tegasnya.

Terkait temuan KPK mengenai tiga indikasi anomali dalam perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa, Mohan menyebut persoalan tersebut telah dibahas dalam pertemuan bersama. Pembahasan itu juga mencakup aspek belanja barang sebagai bagian dari tata kelola anggaran daerah.

Ia berharap evaluasi KPK dapat menjadi bahan pembelajaran bagi seluruh pihak agar semakin memahami batasan dan ketentuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam perencanaan program dan penggunaan anggaran.

Orang nomor satu di Kota Mataram itu juga menegaskan, eksekutif dan legislatif harus memiliki pemahaman yang sama bahwa setiap keputusan dan pelaksanaan program wajib berlandaskan aturan. Dengan demikian, pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah dapat berjalan sesuai ketentuan serta meminimalkan risiko munculnya persoalan hukum di kemudian hari. (pan)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN
















VIDEO