BerandaNTBSUMBAWADugaan Pencemaran, Ditjen PSDKP Uji Kualitas Air Tambak di Labangka

Dugaan Pencemaran, Ditjen PSDKP Uji Kualitas Air Tambak di Labangka

Sumbawa Besar (Suara NTB) -Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, memastikan telah mengambil sampel air di sekitar tambak udang di Labangka. Hal itu dilakukan untuk memastikan dugaan pencemaran akibat limpahan air tambak.

“Petugas yang dipimpin langsung Direktur Ditjen PSDKP Dr. Sahono Budianto, sudah turun mengambil sampel air. Dari hasil uji sampel itulah nanti baru bisa dipastikan ada pencemaran atau tidak,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat kepada wartawan, Senin (26/10).

Menurutnya, isu pencemaran lingkungan di lokasi tambak Labangka belum bisa dipastikan kebenarannya. Sebab masih harus menunggu hasil pengujian laboratorium secara resmi dari air yang sudah diambil petugas sebelumnya.

Tim ahli dari Ditjen PSDKP juga telah turun secara langsung ke lokasi. Hal itu dilakukan sebagai upaya pengumpulan bukti-bukti teknis dan memantau kondisi lapangan sebagai bahan pengujian lebih lanjut atas dugaan pencemaran lingkungan.

“Terjadi pencemaran atau tidak kita belum bisa pastikan, karena kami masih harus menunggu hasil uji laboratorium,” ujarnya.

Ia menyebutkan, jika hasil uji laboratorium ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam kasus tambak di Labangka, maka skema penanganan lanjutan yang akan dilakukan oleh pemerintah baik itu pengenaan sanksi administratif maupun sanksi lainnya.

Menurutnya, pengenaan sanksi administratif kegiatan usaha perikanan budidaya bukan merupakan tindak pidana. Kebijakan ini diatur melalui undang-undang cipta kerja, sehingga bukan proses pemidanaan atau catatan kriminal.

“Di Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan sangat jelas mengarah ke restorative justice. Tentu dengan memperbaiki kerusakan dan memenuhi kewajiban perizinan,” jelasnya.

Sementara untuk mengetahui penentuan baku mutu air limbah tambak, pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Permen LH/ KBPLH nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengolahan Air Limbah Pertambakan Udang.

Ditemui terpisah, salah seorang warga setempat, Syamsuddin Yaman meyakini tidak ada pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambak. Keluhan munculnya aroma tidak sedap di sekitar area tambak, karena adanya pekerjaan perawatan berkala pada instalasi pengolahan limbah.

Saat ini katanya, pihak pengelola sedang membersihkan sedimentasi di sekitar tambak. Pekerjaan rekondisi dan perbaikan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) ini dilakukan sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memenuhi rekomendasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai syarat penerbitan Surat Laik Operasi (SLO).

“Pengangkatan lumpur sedimentasi merupakan prosedur rutin yang wajib dilakukan pada setiap siklus budidaya demi memaksimalkan fungsi kolam penampungan limbah. Sehingga wajar jika timbul bau tidak sedap saat pengerukan lumpur berlangsung,” ujar. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN
















VIDEO