Mataram (Suara NTB) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram menjelaskan adanya dua komponen retribusi sampah yang dikenakan dalam proses pengelolaan sampah, yakni pengangkutan dari rumah tangga ke tempat pembuangan sementara (TPS) dan dari TPS ke tempat pembuangan akhir (TPA). Kedua komponen tersebut memiliki peruntukan dan mekanisme pembayaran yang berbeda.
Kepala DLH Kota Mataram, H. Nizar Denny Cahyadi, mengatakan, masyarakat selama ini kerap menganggap pembayaran retribusi sampah melalui lingkungan sudah mencakup seluruh proses pengangkutan. Padahal, iuran yang dibayarkan kepada pengurus lingkungan merupakan biaya pengangkutan sampah dari rumah warga menuju TPS, sedangkan pengangkutan dari TPS ke TPA memiliki komponen retribusi tersendiri.
“Sebagian masyarakat beranggapan bahwa mereka membayar retribusi dua kali. Dari rumah tangga, mereka membayar kepada RT atau kepala lingkungan untuk pengangkutan menggunakan kendaraan roda tiga ke TPS. Namun, yang tidak pernah dihitung adalah retribusi dari TPS ke TPA. Itu yang tidak dihitung,” ujarnya, Kamis (29/10).
Nizar menjelaskan, besaran iuran pengangkutan sampah dari rumah tangga ke TPS bervariasi di setiap lingkungan. Penetapannya bergantung pada kesepakatan antara warga dan operator pengangkut sampah menggunakan kendaraan roda tiga. Sementara itu, retribusi pengangkutan sampah dari TPS ke TPA diatur oleh Pemerintah Kota Mataram melalui DLH.
“Kalau retribusi dari lingkungan, besarannya tergantung kesepakatan. Ada yang Rp10 ribu, Rp20 ribu, bahkan sampai Rp50 ribu. Semuanya bergantung pada kesepakatan di lingkungan masing-masing,” jelasnya.
Ia menegaskan, kedua komponen tersebut memiliki mekanisme pengaturan yang berbeda. Retribusi pengangkutan sampah dari rumah tangga ke TPS dikelola berdasarkan kesepakatan di tingkat lingkungan, sedangkan retribusi dari TPS ke TPA merupakan bagian dari pengelolaan sampah yang diatur pemerintah daerah.
Di sisi lain, realisasi pendapatan daerah dari retribusi sampah Kota Mataram hingga pertengahan 2026 tercatat mencapai sekitar Rp4,25 miliar atau 34 persen dari target sebesar Rp12,5 miliar.
Menurut Nizar, capaian tersebut dinilai cukup baik, mengingat target pendapatan retribusi sampah tahun ini ditetapkan berdasarkan tarif baru sebesar Rp10.000 per bulan untuk setiap rumah tangga atau pelaku usaha.
Dengan capaian tersebut, DLH Kota Mataram optimistis realisasi pendapatan dari retribusi sampah hingga akhir 2026 dapat mencapai Rp7 miliar hingga Rp7,5 miliar. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan realisasi pada 2025 yang tercatat sebesar Rp6 miliar. (pan)



