Mataram (Suara NTB) – Subdit I Ditreskrimsus Polda NTB mengungkap dua kasus dugaan pengoplosan dan penjualan ulang beras SPHP di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di NTB. Dua orang kini telah menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Ade Zamrah dalam konferensi pers di Polda NTB, Kamis (29/10/2026) mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan di dua tempat. Yakni di Lombok Barat dan Lombok Tengah.
“Dua tersangka berinisial HM dan Z merupakan pelaku usaha penggilingan padi,” katanya.
Rinciannya, HM pemilik usaha penggilingan padi diduga dengan sengaja membeli beras SPHP Bulog 5 kilogram di Pasar Gerung, Lombok Barat sebanyak 400 karung. Atau setara dengan berat 2 ton.
“Dua ton beras dibeli dengan harga Rp60 ribu per karung atau Rp12.000 per kilogram,” tambahnya.
Tersangka kemudian mencampur beras SPHP tersebut dengan beras hasil penggilingan yang selanjutnya dikemas kembali dengan karung ukuran 50 kilogram.
Setelah dikemas ulang, tersangka menjual kembali beras tersebut dengan harga Rp650 ribu per karung atau Rp13 ribu per kilogram. Beras kemudian dijual kepada pedagang beras. Dari penjualan kembali itu, tersangka mendapatkan keuntungan total Rp2 juta, atau Rp1 ribu per kilogram beras.
Seperti HM, Tersangka Z juga melakukan modus operandi yang sama. Ia juga merupakan pelaku usaha penggilingan padi. Tersangka Z membeli beras SPHP Bulog berkapasitas 5 kilogram di Kecamatan Ungga, Lombok Tengah.
“Tersangka membeli sebanyak 300 kasung atau 1,5 ton dengan harga Rp12 ribu per kilogram beras,” tambahnya.
Tersangka selanjutnya mengemas ulang beras SPHP tersebut menggunakan karung berkapasitas 25 kilogram. Ia selanjutnya menjual ualng dengan harga Rp312,5 per karung atau Rp12,5 ribu per kilogram. Sehingga total untung yang diperoleh tersangka Rp750 ribu.
“Tersangka melakukan aktivitas tersebut sebanyak empat kali sejak awal bulan Agustus 2026,” terangnya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 110 jo. Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional jo. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2022, dan/atau Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka dapat dipidana penjara paling lama lima tahun. Serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Saat ini, pihak kepolisian kini tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka. Alasannya, para tersangka berlaku kooperatif selama proses penyidikan.
Sementara itu, barang bukti berupa 485 karung beras SPHP Bulog dengan kapasitas 5 kilogram diamankan untuk proses penanganan hukum lebih lanjut. (mit)



