Mataram (Suara NTB) – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Provinsi NTB mendesak pemerintah daerah untuk memperhatikan serius persoalan yang menghambat pembangunan perumahan yang mengakibatka anjloknya produksi sektor property pada tahun 2026.
Pemerintah pusat sebelumnya menargetkan pembangunan sebanyak 11.000 unit rumah di NTB. Ketua APERSI NTB, Ismed Fathurrahman Maulana, mengatakan realisasi pembangunan rumah subsidi hingga saat ini baru mencapai sekitar 2.000 unit. Sementara itu, produksi rumah komersial hanya sekitar 30 persen dari jumlah tersebut.
Sebelumnya, pengembang yang tergabung dalam Realestate Indonesia (REI) NTB juga mengeluhkan hal ini yang memicu mandeknya rantai ekonomi dari sektor property.
Menurut Ismed, terhambatnya penerbitan izin baru tidak hanya berdampak terhadap keberlangsungan usaha pengembang, tetapi juga memengaruhi penyerapan tenaga kerja dan perputaran ekonomi daerah.
“Banyak anggota kami yang perusahaannya hampir berhenti beroperasi karena tidak memiliki izin baru. Ketika pembangunan tidak berjalan, para tukang dan pekerja kehilangan pekerjaan, sementara perusahaan juga harus melakukan penyesuaian jumlah karyawan,” ujar Ismed di Mataram, Jumat, 30 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, pembangunan perumahan memiliki keterkaitan dengan berbagai sektor usaha lainnya. Setiap unit rumah yang dibangun membutuhkan tenaga tukang, pekerja bangunan, serta pasokan material seperti semen, batu bata, pasir, batu, dan genteng.
Dengan demikian, terhentinya pembangunan perumahan turut memengaruhi aktivitas pemasok bahan bangunan, toko material, hingga pekerja konstruksi. Dampaknya, perputaran uang di tingkat lokal berpotensi mengalami perlambatan.
Ismed memahami dan mendukung program pemerintah terkait memperkuat perlindungan lahan pertanian untuk menjaga ketahanan pangan nasional. sesuai dengan Perpres No.4 thn 2026 dimana 87% Lahan Baku Sawah & LP2B harus dipertahankan. Dan dimana Propinsi NTB dari hasil Verifikasi Kementrian ATR 8 Kab/Kota sdh terpenuhi syaratnya.
Oleh krn itu ia berharap proses penataan dan verifikasi lahan dapat segera dituntaskan agar pembangunan perumahan dan investasi fisik lainnya kembali berjalan.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pengembangan perumahan, tetapi juga investasi lain seperti pembangunan pertokoan, pergudangan, hotel, klinik, dan berbagai fasilitas usaha yang membutuhkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ini bukan semata-mata kepentingan pengembang perumahan. Banyak investasi lain yang membutuhkan kepastian tata ruang dan perizinan. Kalau persoalan LSD dan LP2B sudah jelas, pembangunan bisa bergerak kembali dan dampaknya dirasakan oleh banyak sektor,” katanya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, APERSI NTB mendorong pemerintah kabupaten/kota segera menindaklanjuti hasil verifikasi lahan pertanian yang telah dilakukan. Ismed menyebut delapan kabupaten/kota di NTB telah menyelesaikan hasil verifikasi sesuai capaian yang dipersyaratkan.
Ia berharap kepala daerah segera menerbitkan surat keputusan (SK) terkait penetapan lahan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Dokumen dari kabupaten/kota selanjutnya diharapkan dapat diteruskan ke pemerintah provinsi dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk proses berikutnya.
Ismed menilai, kepastian mengenai lahan yang dapat dan tidak dapat dibangun menjadi salah satu kunci untuk memulihkan aktivitas sektor properti di NTB. Dengan kejelasan tersebut, pengembang dapat menyusun rencana pembangunan secara lebih terukur, sementara investor memperoleh kepastian dalam menjalankan usaha.
Di tengah perlambatan produksi, Ismed menilai kebutuhan masyarakat terhadap rumah masih cukup tinggi. Berbagai kebijakan pemerintah untuk memperluas akses kepemilikan rumah, termasuk program pembangunan tiga juta rumah dan insentif bagi konsumen, dinilai menjadi peluang bagi pemulihan sektor properti. (bul)



