BerandaNTBKOTA MATARAMPencairan Anggaran Desa Berdaya Mulai Diajukan

Pencairan Anggaran Desa Berdaya Mulai Diajukan

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram mulai mengajukan pencairan anggaran desa berdaya. Surat pencairan telah tandatangani untuk dikirim ke Pemerintah Provinsi NTB. Kelurahan dimintw segera mengeksekusi program.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga dikonfirmasi pekan kemarin menjelaskan, mekanisme pencairan anggaran program desa berdaya adalah pemerintah daerah diminta mengajukan surat ke Pemprov NTB selaku pemiliki anggaran. Surat pengajuan pencairan anggaran telah ditandatangani,sehingga diharapkan dimasukan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan. “Konsep suratnya sudah saya paraf untuk diajukan ke provinsi,” jelasnya.

Ia mengatakan, dokumen APBD perubahan telah selesai dievaluasi dan menunggu nomor register dari Biro Hukum Setda Provinsi NTB.
Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Mataram ini mengakui, waktu efektif pelaksanaan program desa berdaya sekitar dua bulan. Artinya, kelurahan yang mendapatkan kucuran program diminta segera mengeksekusi.

Yoga mengatakan program desa berdaya di Kota Mataram mengarah ke pemberdayaan,sehingga waktu dua bulan dinilai cukup untuk merampungkan kegiatan. “Kalau BKD hanya sebagai kasir saja. Kita minta kelurahan nanti untuk mempercepat pelaksanaan program,” pintanya.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Mataram, Drs. I Made Putu Sudarsana menjelaskan, dana program desa berdaya berada di Pemerintah Provinsi NTB. Kelurahan yang ditunjuk sebagai lokasi program diminta mengajukan proposal dan tim yang dibentuk Pemprov NTB akan mengevaluasi kelayakan dan kesesuaian program untuk pengentasan kemiskinan ekstrem. “Jadi yang menentukan itu dari provinsi langsung,” terangnya.

Putu tidak mengetahui kebijakan pencairan anggaran itu mewajibkan kepala daerah bersurat atau sebaliknya. Program ini telah masuk ke ranah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah serta Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, karena pencairan dananya akan dicairkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan.

Oleh karena itu, eksekusi program desa berdaya di 12 kelurahan harus menunggu proses evaluasi serta sinkronisasi APBD P Kota Mataram. “Kalau proses pencairannya yang lebih tepat menjawab BKD, karena mekanisme menggunakan APBD perubahan,” ujarnya.

Semestinya kata dia, 12 kelurahan yang masuk program desa berdaya bisa mengeksekusi program tersebut. Pemprov NTB dipastikan telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung program pemberdayaan tersebut.
Ia memahami bahwa eksekusi program desa berdaya cendrung mepet. Artinya, kelurahan memiliki waktu efektif mengerjakan program kurang dari dua bulan.
Akan tetapi, kelurahan memiliki program berbeda-beda sesuai dengan kondisi wilayah. Contohnya, di Kelurahan Bintaro melaksanakan program ketahanan pangan dan lingkungan. Salah satu programnya adalah tempah dedoro sehingga program ini bisa cepat dieksekusi. “Program ini pemberdayaan masyarakat berbasis ekonomi dan lingkungan. Kalaupun ada yang membuat peternakan ikan lele atau tanam cabai bisa cepat dieksekusi,” katanya.

Persoalan estimasi waktu pelaksanaan program lanjutnya, Pemprov NTB diyakini telah memiliki perhitungan untuk menyetujui program yang dapat dikerjakan dalam waktu cepat. Meskipun efektivitas pelaksanaan kurang dari dua bulan karena perlu menyusun laporan pertanggungjawaban. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO