BerandaNTBLOMBOK UTARAWaktu Mepet, Dinas PUPRPKP KLU Tak Tutup Potensi SiLPA

Waktu Mepet, Dinas PUPRPKP KLU Tak Tutup Potensi SiLPA

Tanjung (Suara NTB) – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR PKP) Kabupaten Lombok Utara (KLU), mengakui limit waktu di sisa tahun anggaran 2026 menjadi kendala tersendiri dalam eksekusi anggaran (APBD) perubahan. OPD spesialis infrastruktur ini tak menutup potensi munculnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari 300-an paket kegiatan Penunjukan Langsung (PL) yang dikelola pada APBD -P.

Plt. Kepala Dinas PUPRPKP KLU, Bambang Gunawan, ST., MT., Selasa (3/11/2026) mengungkapkan, eksekusi anggaran APBD Perubahan terbentur sisa waktu yang limit. Pengesahan APBD-P pascaevaluasi Provinsi NTB pada 5 November, menyisakan waktu proses eksekusi kurang dari dua bulan mulai dari perencanaan, penunjukan pihak ketiga, hingga pelaksanaan.

“Perencanaan butuh waktu kira-kira satu bulan untuk menyelesaikan ada 300-an paket. Kemudian memilih penyedia, anggaplah kalau kita estimasi 10 sampai 15 hari pemilihan penyedianya sudah tanggal 20 November. Sebulan masa perencanaannya sudah tanggal 20 Desember. Kan tidak masuk akal kalau kita paksakan anggaran dengan dana besar,” ujarnya.

Bambang menegaskan, lebih baik bagi Dinas PU untuk menghindari risiko temuan yang bisa muncul akibat limit waktu pengerjaan. Dasar itu, ia dan jajaran mengusulkan untuk menghapus sejumlah kegiatan yang dianggap tidak realistis untuk dieksekusi.

Bambang mengatakan, alokasi anggaran sebesar Rp40 miliar di dinasnya, merupakan akumulasi total semua pekerjaan. Selain jalan, terdapat pula SPAM, hingga kegiatan yang masuk melalui mekanisme Pokok-pokok pikiran DPRD hasil reses.

Ia mengakui, selain kegiatan APBD-P 2026, pihaknya juga masih menyisakan realisasi pada kegiatan APBD murni 2026. Secara keseluruhan, seluruh program infrastruktur dari jalan dan pembangunan gedung/kantor yang bersumber dari APBD murni, sudah mencapai angka fisik sekitar 70 persen. Dari kegiatan tersebut, progres yang diakui lebih rendah dari yang lain adalah pembangunan Gedung/Kantor BPBD KLU sebagai dampak dari keterlambatan proses lelang.

Bambang pun tak membantah, limit waktu yang terbatas dapat menyebabkan sejumlah kegiatan tak terlaksana sehingga menjadi SiLPA. Kendati, dirinya belum dapat memastikan perkiraan nilai dari potensi SiLPA dimaksud. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO