Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram memastikan program penghapusan denda atau sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah berakhir pada 30 Oktober 2026. Dengan demikian, wajib pajak yang melakukan pembayaran mulai 1 November 2026 kembali dikenakan sanksi administrasi apabila memiliki tunggakan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga, mengatakan berakhirnya program tersebut membuat mekanisme pembayaran PBB kembali diberlakukan secara normal sesuai ketentuan dalam peraturan wali kota (perwal).
“Sudah tidak ada lagi penghapusan denda untuk pembayaran PBB. Wajib pajak yang menyelesaikan kewajibannya mulai bulan ini kembali dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (6/11).
Ia menjelaskan, program penghapusan denda pajak tersebut berlangsung sejak 18 Agustus hingga 30 Oktober 2026. Selama periode tersebut, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan PBB tanpa dibebani sanksi administrasi.
Secara kumulatif, potensi akumulasi piutang pokok pajak dan denda PBB di Kota Mataram diperkirakan mencapai lebih dari Rp40 miliar. Namun, besaran realisasi pembayaran denda hingga 31 Oktober 2026 masih dalam proses penghitungan ulang.
Ramayoga menyebutkan, besaran sanksi administrasi sesuai perwal ditetapkan sekitar 1 persen dari nilai pokok pajak. Dengan ketentuan tersebut, besaran denda yang harus dibayarkan setiap wajib pajak berbeda-beda, bergantung pada lamanya keterlambatan pembayaran.
Pemberlakuan kembali sanksi administrasi tersebut mencakup seluruh keterlambatan pembayaran, baik tunggakan tahun-tahun sebelumnya maupun PBB tahun berjalan yang telah melewati batas waktu pembayaran.
BKD Kota Mataram mencatat, kondisi tunggakan wajib pajak di lapangan cukup beragam. Sebagian wajib pajak belum menyelesaikan kewajibannya selama satu hingga dua tahun. Bahkan, terdapat wajib pajak yang menunggak hingga lima tahun.
Meski demikian, BKD Kota Mataram tetap optimistis target penerimaan PBB sebesar Rp30 miliar pada 2026 dapat terealisasi secara maksimal hingga akhir tahun anggaran.
Hingga Oktober 2026, realisasi penerimaan PBB tercatat mencapai Rp27 miliar. Angka tersebut meningkat dibandingkan realisasi setelah penutupan Gebyar Pembayaran PBB pada 30 September 2026 yang mencapai Rp25,6 miliar.
Ramayoga berharap, capaian tersebut terus meningkat sehingga target penerimaan PBB dapat terpenuhi 100 persen pada akhir tahun.
Di sisi lain, ia mengakui penerimaan dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) cenderung berfluktuasi karena sangat bergantung pada jumlah dan nilai transaksi properti yang terjadi.
Untuk memantau perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara menyeluruh, baik dari sektor pajak maupun retribusi, BKD Kota Mataram juga akan menggelar evaluasi berkala bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. (pan)



