spot_img
Minggu, Desember 22, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPenunjukan Penjabat Walikota Kewenangan Gubernur

Penunjukan Penjabat Walikota Kewenangan Gubernur

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram telah mengusulkan cuti di luar tanggungan negara walikota dan wakil walikota ke Pemprov NTB. Selama cuti akan ditunjuk pejabat sementara (Pjs) walikota. Penunjukan pejabat sementara menjadi kewenangan gubernur.

Kepala Bagian Pemerintah Setda Kota Mataram, Drs. I Made Putu Sudarsana menerangkan, pihaknya telah mengusulkan ke Gubernur NTB melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi NTB tentang cuti di luar tanggungan negara walikota dan wakil walikota. Pada kontestasi ikut kembali menjadi calon kepala daerah di Pilkada Kota Mataram.

Kewenangan sepenuhnya untuk penunjukan pejabat sementara berada di gubernur. “Seperti informasi yang beredar Pak Gubernur telah mengusulkan 15 orang calon untuk mengisi di 10 kabupaten/kota,” kata Putu.

Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri bahwa pejabat sementara (Pjs) bupati/walikota yang ditunjuk dari pejabat tinggi pratama tingkat provinsi atau pejabat dari Kementerian Dalam Negeri. “Kita tinggal menunggu itu, karena kewenangan berada di gubernur,” tandasnya.

Pejabat sementara memiliki kewenangan menempati rumah dinas dan kendaraan dinas sebagai kepala daerah. Rata-rata Pjs menganggap hanya sebentar, sehingga jarang ingin menempati rumah dinas. Apalagi kata Putu, walikota dan wakil walikota cuti bukan berhenti sebagai kepala daerah. “Setelah melaksanakan cuti Pak Wali dan Pak Wakil kembali menjalankan tugas,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri menambahkan, Kementerian Dalam Negeri RI telah mengeluarkan surat edaran Nomor 100.2.1.3/4204/SJ tentang penegasan terkait cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah serta pengusulan penjabat sementara bupati dan penjabat sementara walikota. Penunjukan penjabat sementara berasal dari pejabat tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi.

Oleh karena itu, kewenangan penunjukan Pjs. Walikota sepenuhnya menjadi ranah pemerintah provinsi. “Kewenangannya berada di provinsi. Pejabat yang ditunjuk setingkat dengan pejabat tinggi tingkat provinsi dan pemerintah pusat,” demikian tambahnya. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO