Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram telah mengirim surat kepada Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi NTB, terkait rencana tidak diperpanjangnya kontrak penggunaan lahan seluas dua hektar tersebut. Peralihan pemanfaatan gedung menunggu keputusan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri menerangkan, pihaknya telah menerima jawaban terhadap surat yang dikirim dan prinsipnya mereka menyetujui tawaran termasuk relokasi ke lokasi lainnya. Akan tetapi, solusi yang diajukan akan dibawa pada rapat di Kemendikbud Ristek .“Iya, mudah-mudahan kita bisa segera bertemu dan mendapatkan solusinya,” terang Sekda.
Pemkot Mataram memberikan dua opsi atau tawaran yakni, memperpanjang kontrak penggunaan lahan sampai satu tahun. Kedua, menggunakan lahan kantor Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata di Jalan Majapahit sebagai kantor baru, tetapi dengan kontrak baru. Kontrak penggunaan lahan seluas dua hektar akan berakhir pada bulan Februari tahun 2025. “Kalau mau opsi diperpanjang satu tahun, silakan. Kalau menggunakan kantor Disdik dengan perjanjian baru, juga silakan,” ujarnya.
Jika disetujui maka Kantor Dinas Pendidikan Kota Mataram akan dialihkan ke Gedung Balai Guru Penggerak di Jalan Gadjah Mada, Kelurahan Jempong Baru. Pihaknya berharap proses ini bisa berjalan dengan baik dan penyelesaiannya di tingkat pusat bisa lebih cepat.
Diketahui, lahan seluas dua hektar itu digunakan oleh Balai Guru Penggerak (dulu BP PAUDNI,red) pada masa kepemimpinan Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh (alm) sekitar tahun 2015. Kontrak pertama berakhir di tahun 2020 kemudian diperpanjang sampai tahun 2025. Pemkot Mataram tidak akan memperpanjang pinjam pakai lahan tersebut, karena tidak diperbolehkan secara aturan.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengambil alih penggunaan lahan dengan memberikan opsi kepada BPG memanfaatkan gedung kantor Dinas Pendidikan Kota Mataram di Jalan Majapahit. Penggunaan lahan ini, harus menggunakan kontrak atau perjanjian baru. (cem)