Mataram (Suara NTB) – KPU Provinsi NTB telah mengumumkan hasil verifikasi persyaratan administrasi bakal pasangan Cagub dan Cawagub NTB tahun 2024. Hasilnya ketiga bakal pasangan Cagub dan Cawagub, Zulkieflimansyah – Suhaili FT (Zul-Uhel), Sitti Rohmi Djalilah – W Musyafirin (Rohmi-Firin) Lalu Muhammad Iqbal – Indah Damayanti Putri (Iqbal-Dinda) dinyatakan memenuhi syarat.
“Hasil penelitian berkas administrasi syarat calon tiga bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada NTB tahun 2024. Semuanya memenuhi syarat,” ucap Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid.
Selanjutnya KPU membuka kanal tanggapan masyarakat terhadap hasil verifikasi administrasi dokumen syarat pencalonan tersebut. Diharapkan masyarakat yang memiliki informasi terkait ketiga Bapaslon tersebut agar menyampaikan masukan dan tanggapannya ke KPU.
“Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan dokumen persyaratan bakal pasangan calon mulai dari tanggal 15-18 September,” jelas Khuwailid.
Ditempat yang sama anggota KPU Provinsi NTB divisi Tekhnis, Zuriati menambahkan selain memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan terhadap berkas syarat calon. KPU juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai visi-misi masing-masing bapaslon.
“Ini sebenarnya hal yang baru, karena kalau dulu tanggapan masyarakat terhadap berkas calon dan pengumuman visi misi itu berbeda. Tapi sekarang kita satukan, karena setelah penetapan calon nanti ada masa kampanye yang memang tujuannya menyebar luaskan visi-misi,” kata Zuriati.
KPU berharap dengan publikasi visi-misi lebih awal, masyarakat lebih tahu prograng-program yang dibawakan tiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nantinya. Sehingga mereka bisa menentukan pilihannya dan menjadi pemilih yang cerdas.
Setelah tahapan masukan dan tanggapan masyarakat, KPU akan melanjutkan untuk penetapan pasangan calon yang dijadwalkan digelar pada tanggal 22 September. Selanjutnya KPU akan akan melakukan pencabutan nomor urut calon.
“Setelah masa sanggah dan mendengar masukan masyarakat terhadap syarat calon selesai dilakukan. KPU akan melakukan penentapan paslon 22 September, insyaalah di tanggal 23 pencabutan nomor urut,” kata Zuriati. (ndi)