spot_img
Sabtu, Desember 21, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHMasa Kampanye Pilkada Loteng Dimulai, Panwascam dan PKD Diingatkan Tingkatkan Kewaspadaan

Masa Kampanye Pilkada Loteng Dimulai, Panwascam dan PKD Diingatkan Tingkatkan Kewaspadaan

Praya (Suara NTB) – Memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lombok Tengah (Loteng) tahun 2024, seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) hingga Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di daerah ini diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaannya. Tujuannya mengantisipasi munculnya potensi pelanggaran pada Pilkada Loteng. Terutama pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepala desa hingga perangkat desa lainya. Apalagi, banyak pelanggaran terjadi pada tahap kampanye seperti sekarang ini.

“Pilkada Loteng sudah memasuki masa kampanye. Untuk itu kami harap dan ingatkan teman-teman Panwascam dan PKD supaya mempersiapkan diri dan melaksanakan tugas-tugas pengawasan di daerah masing-masing secara maksimal,” terang Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Loteng Lalu Fauzan Hadi, kepada Suara NTB, Rabu, 25 September 2024.

Dikatakannya, Loteng termasuk daerah dengan indeks kerawanan pemilihan tinggi. Hal ini menandakan kalau potensi terjadinya pelanggaran pemilu, terutama pelanggaran netralitas ASN cukup tinggi di daerah ini. Hal yang harus menjadi perhatian khusus Panwascam dan PKD di daerah ini supaya bisa bekerja optimal dan mampu menekan potensi terjadi pelanggaran pemilu.

“Loteng masuk dalam indeks kerawanan pemilihan tertinggi di bidang sosial politik. Kebanyakan berupa pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa,” terangnya.

Selain mengingatkan jajaranya, Bawaslu Loteng juga mengingatkan para ASN serta kepala desa di daerah ini supaya benar-benar menjaga netralitasnya dengan tidak terlibat politik praktis atau mengarahkan dukungan ke salah satu peserta pilkada.

Pasalnya, Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 melarang ASN ataupun kepala desa untuk tidak netral. Jika ditemukan melanggar, maka sanksi berat sudah menanti. Bahkan bisa sampai sanksi pidana. “Ancaman sanksi pidana bagi ASN dan kepala desa yang tidak menjaga netralitas jelas diatur dalam Undang-undang-Undang No.10/2016,”  tegasnya.

Sebelumnya, pada Selasa, 24 September 2024, Bawaslu Loteng menggelar Apel Siaga Pengawasan yang diikuti oleh seluruh anggota Panwascam, PKD serta koordinator sekretariat se-Loteng. Turut hadir pula perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng, Polres Loteng serta Kodim 1620/Loteng. Kegiatan tersebut digelar untuk mengecek kesiapan jajarannya Bawaslu Loteng dalam menghadapi tahapan kampanye Pilkada Loteng 2024.

“Melalui kegiatan apel siaga pengawasan itu, kita ingin memastikan semua perangkat dan sumber daya manusia siap menjalankan tugas pada tahapan kampanye Pilkada Loteng kal ini,” pungkas Fauzan. (kir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO