Tanjung (Suara NTB) – Warga Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, melayangkan somasi kepada Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU). Hal ini buntut dari dibangunnya sarana berupa Posko Pemadam Kebakaran (Damkar) pada area yang diklaim warga telah dimanfaatkan sejak tahun 1996 berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor 690 tahun 1996.
Somasi dilayangkan warga Gili Trawangan, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tri – Sukses, Mataram. Dalam keterangan kepada awak media, Senin, 30 September 2024, Tokoh Masyarakat Dusun Gili Trawangan, H. Ruding, menyayangkan tidak adanya komunikasi maupun pemberitahuan oleh Pemda KLU kepada warga terkait pembangunan Pos Damkar. Kendati pembangunannya dilajukan pada areal milik negara, namun status pemanfaatan areal tersebut telah lebih dulu diklaim oleh masyarakat.
“(Pemda) Buka pagar saja, warga tidak dikasih tahu. Kami minta agar lahan tersebut dikelolakan kembali ke warga,” ujar Ruding.
Sebagai figur yang ikut membangun pariwisata dari nol, Ruding mengenal betul situasi di Gili Trawangan. Lokasi dimana Posko Damkar berdiri, selain di lahan yang ditempati warga, juga tidak cocok karena ketiadaan akses sumber air kecuali dilakukan pengeboran.
Ia berpandangan, instansi terkait harus melihat fakta yang dilakukan Pemda terhadap Posko Damkar. Meski berstatus penguasa di daerah, tidak lantas pemegang kebijakan mengambil keputusan yang merugikan masyarakat.
Sementara, Kuasa Hukum Masyarakat Gili Trawangan, H. Makmun, SH., membenarkan jika dirinya telah melayangkan Somasi kepada Pemda KLU atas permintaan masyarakat Gili Trawangan. Somasi itu juga ditembuskan ke Gubernur NTB.
Makmun menegaskan, Pemda dinilai melewati wewenang dimana membangun di lahan yang sudah dikelola oleh masyarakat sejak tahun 1996.
“Tanah itu adalah hak masyarakat karena mereka menggarap bertahun-tahun lamanya (berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Barat),” kata Makmun.
Sebagaimana surat somasi bernomor: 09/LBH/TS/NTB/VI/2024 perihal penggunaan lahan masyarakat untuk Posko Damkar itu, LBH Tri Sukses menegaskan masyarakat Gili Trawangan sangat keberatan atas kebijakan Pemda KLU tersebut. Bahkan dengan mengacu pada SK Bupati Lobar ketika itu, langkah Pemda KLU saat ini dinilai merupakan perbuatan melawan hukum. Sejak bulan Juni lalu, pihaknya sudah mengingatkan agar instansi terkait pemilik proyek, melakukan pembersihan material yang sudah ditumpuk untuk membangun.
“Semestinya biarkan masyarakat mengelola untuk keberlangsungan hidup mereka. Melalui somasi ini kami minta Bupati untuk memenuhi tuntutan masyarakat,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lombok Utara, H. Suhardi, S.KM., M.Kes., yang dikonfirmasi awak media, enggan berkomentar banyak. Ia memilih untuk menanyakan duduk perkara status aset kepada instansi terkait.
“Kalau masalah somasi silakan tanya ke BKADÂ (aset), Damkar hanya pemakai dan SK sudah ada dari Bupati,” demikian Suhardi singkat. (ari)


