spot_img
Jumat, Desember 27, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATTerima 259 Formasi PPPK, Lobar Bakal Beri Ruang bagi Lulusan SD dan...

Terima 259 Formasi PPPK, Lobar Bakal Beri Ruang bagi Lulusan SD dan SMP

Giri Menang (Suara NTB) – Pada rencana seleksi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kali ini, pihak Pemkab Lobar akan memprioritaskan THK-2 dan Non ASN yang telah lama mengabdi dan masuk database BKN. Termasuk para Non ASN lulusan SD dan SMP sederajat.

Penjabat (Pj) Bupati Lobar H. Ilham belum lama ini  menjelaskan, pihaknya telah membahas perihal usulan kebutuhan formasi PPPK tahun 2024. Beberapa posisi jabatan yang diusulkan dan diperlukan oleh daerah. “Intinya kita ingin memberikan ruang kembali kepada THK 2 yang masih belum terakomodir,” jelasnya.

Para THK2 ini beberapa kali dilakukan pengangkatan, namun belum juga tuntas, sehingga diberikan ruang kembali untuk bisa mendaftarkan diri, sehingga diharapkan mereka bisa terangkat. “Selain itu kita juga mengakomodir teman-teman yang punya ijazah SD, SMP yang sudah lama mengabdi di Pemkab, entah itu sebagai tukang kebun, penjaga malam yang masih memungkinkan untuk bisa diberikan ruang untuk berkompetisi dengan teman-teman lain, kendati menggunakan ijazah SD dan SMP,”jelasnya.

Sebab selama ini, lanjutnya, di posisi ini tidak pernah diberikan ruang pada penerimaan PPPK dan mereka pun ikut tes seperti biasanya. Tahun ini ada dua formasi yang dibuka, yakni CPNS dan PPPK. Untuk PPPK diprioritaskan bagi non ASN yang jabatannya sudah ada dan sudah lama mengabdi di Pemkab Lobar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumbar Daya Manusia (BKDPSDM) Lobar Jamaludin yang dikonfirmasi mengaku sudah menerima Surat Plt BKN terkait jadwal pengadaan PPPK tersebut. Pihaknya perlu membahas seperti apa langkah Pemkab.

Sebab seperti diketahui untuk PPPK pembebanan gaji akan ditanggung oleh daerah setempat. Berbeda halnya dengan CPNS yang beban gaji langsung bersumber dari anggara APBN negara.

Dari data usulan Pemkab Lobar yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan dari pusat, jumlah formasi PPPK mencapai 259. Rinciannya, tenaga guru 50 formasi, tenaga kesehatan 50 formasi, tenaga teknis 159 formasi.

Menurutnya, dari lampiran surat Plt Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi  Pengadaan PPPK tahun anggaran 2024 menerangkan adanya dua jadwal seleksi PPPK yang berbeda.

Jadwal pertama diperuntukan bagi Pelamar Prioritas yang terdiri dari Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN. Akan dimulai pada 30 September sampai 21 Desember 2024.

Kemudian Jadwal Kedua bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah) yang akan dimulai pada 1 November 2024. Lebih lanjut diterangkan pada surat Plt BKN itu khusus untuk pelamar non ASN yang aktif berkerja di instansi pemerintah waktu pendaftaran dialokasikan lebih panjang.

Pertimbangan pemerintah, masih melaksanakan rangkaian kegiatan seleksi pengadaan CPNS tahun anggaran 2024 dan pengadaan PPPK Formasi bagi pelamar Pelamar Prioritas yang terdiri dari Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN.

Selain itu, BKN belum memiliki data terkait pelamar Tenaga Non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah), sehingga perlu diberikan alokasi waktu yang lebih panjang untuk dapat mengakomodasi seluruh calon pelamar (tenaga non ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengingat keterbatasan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi serta  sebaran calon pelamar, maka perlu diberikan kesempatan dalam bentuk alokasi waktu yang lebih panjang. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO